Aceh Tamiang – Dailymail Indonesia
Empat warga Aceh Tamiang, yang disebut berasal dari Alur Cucur, dikabarkan berada di Vientiane, Laos, dan telah ditahan selama sekitar 40 hari. Keluarga korban kemudian meminta bantuan LSM Garang untuk mengupayakan pembebasan dan pemulangan mereka ke tanah air.
Mendapat laporan dari pihak keluarga, LSM Garang langsung bergerak dengan menyampaikan kasus tersebut kepada Bupati Aceh Tamiang.

Bupati Aceh Tamiang Drs. Armia Pahmi kemudian menemui langsung pihak keluarga untuk mendengarkan informasi dan persoalan yang dihadapi terkait keberadaan keempat warga tersebut Di Warkop Aizza Kupi Karang Baru, 02/10/2026.
Dalam upaya penanganan kasus ini, Bupati Aceh Tamiang juga disebut langsung melakukan koordinasi melalui jaringan yang dimilikinya di Singapura untuk menghubungi dan berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya membantu memastikan keselamatan serta proses penanganan dan pemulangan keempat warga Aceh Tamiang yang berada di Laos.
Bupati Aceh Tamiang menyampaikan kepada keluarga korban bahwa dirinya akan membantu mengupayakan proses tersebut hingga para korban dapat kembali ke Indonesia, khususnya ke Aceh Tamiang, dalam kondisi sehat dan selamat.
Adapun Empat Nama Korban TPPO Yang ditahan Di Laos Vientiane :
1. Muhammad Nur Ichsan
2. M. Yuga Dermawan
3. Yudi Admaja
4. Febri Zulfitra
LSM Garang Apresiasi Respons Cepat Bupati
Ketua LSM Garang Chaidir Azhar ” Ai Garang ” menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aceh Tamiang atas perhatian dan respons cepat terhadap laporan keluarga korban.
Pihak LSM Garang menilai kasus tersebut membutuhkan penanganan segera karena menyangkut keselamatan warga Aceh Tamiang yang berada di luar negeri.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Aceh Tamiang atas atensi dan gerak cepatnya dalam membantu kasus ini. Ini berkaitan dengan keselamatan nyawa korban,” ujar Ketua Garang.
LSM Garang berharap koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, keluarga korban, KBRI, dan pihak terkait lainnya dapat segera membuahkan hasil sehingga keempat warga tersebut dapat memperoleh perlindungan dan dipulangkan ke tanah air dengan selamat.
Kasus ini juga menjadi perhatian penting agar proses penanganan terhadap dugaan TPPO dapat dilakukan secara cepat melalui koordinasi antarlembaga, termasuk dengan perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri.








