Aceh Tamiang – Dailymail Indonesia
Tekanan publik terhadap Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang untuk segera bertindak tegas terkait dugaan rangkap jabatan dan penerimaan penghasilan ganda oleh salah satu anggota Majelis Pendidikan Daerah (MPD) semakin menguat. Jum’at, 18 September 2026
Dugaan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Pasalnya, seorang anggota MPD disebut merangkap jabatan pada posisi lain sekaligus menerima penghasilan dari dua jabatan yang bersumber dari APBK Kabupaten Aceh Tamiang.
Berdasarkan informasi yang berkembang, praktik rangkap jabatan dan penerimaan penghasilan ganda tersebut diduga telah berlangsung lebih dari satu tahun. Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka tidak hanya aspek administrasi yang harus dievaluasi, tetapi juga keabsahan pembayaran, potensi kerugian keuangan daerah, serta kewajiban pengembalian dana yang tidak semestinya diterima.
Karena itu, Inspektorat Aceh Tamiang didesak tidak sekadar menunggu laporan atau membiarkan persoalan bergulir tanpa kepastian. Inspektorat harus segera melakukan pemeriksaan khusus atau audit sesuai kewenangannya, menelusuri dasar pengangkatan, sumber pembayaran, periode penerimaan honor, hingga memastikan apakah terdapat pembayaran ganda atas dua jabatan yang secara aturan tidak boleh dirangkap.
Hasil pemeriksaan juga harus dituangkan secara jelas dalam rekomendasi yang tegas dan terukur. Apabila ditemukan pelanggaran, Inspektorat harus merekomendasikan langkah korektif, termasuk penghentian pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum, pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah, serta penerapan sanksi administratif atau meneruskan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana dan bukti yang memenuhi unsur hukum.
Sikap Ketua MPD Aceh Tamiang, Mustakim, sebelumnya juga menjadi sorotan. Saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Kamis (17/9/2026), ia menyatakan pihaknya belum dapat mengambil langkah sendiri dan masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat serta arahan Bagian Hukum Pemerintah Aceh Tamiang.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana fungsi pengawasan internal MPD telah dijalankan. Jika pimpinan lembaga mengetahui adanya dugaan rangkap jabatan, semestinya terdapat langkah evaluasi internal dan klarifikasi sesuai kewenangan, bukan semata-mata menunggu lembaga lain bertindak.
Sementara itu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Yusroji, S.H., M.H., saat dihubungi awak media mengaku belum dapat memberikan jawaban pasti.
“Kami akan mempelajari terlebih dahulu terkait kasus ini,” ujarnya melalui sambungan telepon seluler.
Namun, belum adanya kepastian tindak lanjut dari pihak-pihak terkait membuat publik mempertanyakan efektivitas mekanisme pengawasan terhadap lembaga yang menggunakan anggaran daerah.
Inspektorat harus menjadi pintu pertama untuk memastikan persoalan ini terang-benderang. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada persoalan apakah seseorang memiliki dua jabatan, tetapi harus menjawab pertanyaan yang lebih penting: apakah kedua jabatan tersebut sah untuk dirangkap, apakah pembayaran dari masing-masing jabatan memiliki dasar hukum, berapa total anggaran yang telah dibayarkan, dan apakah terdapat pembayaran yang seharusnya tidak diberikan.
Selain Inspektorat, Bagian Hukum, BPKD, serta pihak terkait lainnya juga perlu melakukan evaluasi sesuai tugas dan kewenangannya. BPKD, misalnya, perlu memastikan dasar administrasi pembayaran dan sumber mata anggaran yang digunakan, sementara Bagian Hukum perlu memberikan telaah hukum yang jelas mengenai status rangkap jabatan tersebut.
Publik juga meminta agar evaluasi tidak hanya diarahkan kepada orang yang diduga menerima penghasilan ganda. Mekanisme pengawasan dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan verifikasi sebelum pembayaran juga patut ditelusuri. Jika terdapat kelalaian dalam proses pengangkatan, verifikasi, atau pembayaran, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Sebab, apabila benar terdapat pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum, persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang menerima uang tersebut, melainkan bagaimana uang APBK dapat dibayarkan tanpa terlebih dahulu memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap Inspektorat tidak memberikan rekomendasi yang normatif dan berhenti pada teguran administratif semata apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran. Rekomendasi harus keras, jelas, memiliki batas waktu pelaksanaan, serta memastikan adanya pemulihan apabila terdapat kelebihan atau pembayaran yang tidak sah.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, penanganannya tentu harus disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan serta diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan.
Inspektorat Aceh Tamiang kini ditunggu tindakannya. Publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar pernyataan bahwa persoalan sedang dipelajari. Pemeriksaan yang transparan dan rekomendasi yang tegas diperlukan untuk memastikan penggunaan APBK tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menjadi ruang bagi praktik rangkap jabatan maupun penerimaan penghasilan yang tidak semestinya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang mengenai langkah pemeriksaan atau tindak lanjut terhadap dugaan tersebut.








