Pemko Banda Aceh Perkuat Manajemen Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak

Banda Aceh40 Dilihat

Banda Aceh — Pemerintah Kota Banda Aceh memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di tingkat layanan hingga gampong.

Upaya tersebut dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) melalui Pelatihan Manajemen Kasus bagi SDM Penyedia Layanan UPTD PPA Kota Banda Aceh serta Pelatihan Manajemen Kasus bagi Aparatur Gampong Kecamatan Jaya Baru.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemko Banda Aceh dalam membangun sistem penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terintegrasi, responsif, berbasis kebutuhan korban, serta didukung koordinasi dan sistem rujukan yang jelas.

Plt. Kepala DP3AP2KB Kota Banda Aceh, Tiara Sutari, mengatakan sebanyak 12 SDM penyedia layanan UPTD PPA mengikuti pelatihan tersebut. Kegiatan itu bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis SDM UPTD PPA dalam menerapkan manajemen kasus sekaligus memperkuat pemahaman terhadap Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.

Dalam pelaksanaannya, Pemko Banda Aceh mendapat dukungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui narasumber yang memberikan penguatan mengenai Perpres Nomor 55 Tahun 2024 dan penerapan manajemen kasus.

Menurut Tiara, dukungan tersebut menjadi bagian dari sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperkuat kelembagaan serta meningkatkan kualitas layanan perlindungan perempuan dan anak.

Penguatan manajemen kasus kemudian dilanjutkan melalui pelatihan bagi aparatur gampong di Kecamatan Jaya Baru. Pelibatan aparatur gampong dinilai penting karena gampong merupakan lingkungan yang paling dekat dengan masyarakat.

“Aparatur gampong memiliki posisi strategis dalam mengenali persoalan, menerima informasi atau laporan awal, memberikan respons awal yang tepat, serta menghubungkan korban dengan layanan yang sesuai,” jelas Tiara saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).

Melalui pelatihan tersebut, aparatur gampong diharapkan semakin memahami pentingnya respons yang cepat, tepat, aman, dan tidak menyalahkan korban dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Tiara menambahkan, penguatan kapasitas aparatur gampong juga diarahkan agar penanganan kasus tidak berhenti pada penerimaan laporan. Proses tersebut perlu dilanjutkan dengan identifikasi kebutuhan korban, koordinasi, serta rujukan kepada UPTD PPA atau penyedia layanan terkait sesuai kebutuhan kasus.

“Dengan semakin kuatnya kapasitas SDM dan sistem rujukan dari tingkat gampong hingga UPTD PPA, kami berharap pelayanan perlindungan perempuan dan anak semakin mudah diakses, cepat, responsif, terintegrasi, dan berorientasi pada kepentingan terbaik korban,” pungkasnya.