Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh menyosialisasikan rencana pembebasan lahan untuk pengalihan Jalan Dr. Syarief Thayeb ke Jalan Seulanga di Kantor Camat Kuta Alam, Senin (14/9/2026).
Rencana pengadaan lahan tersebut berkaitan dengan pembangunan jalan alternatif untuk mendukung integrasi kawasan RSUD dr. Zainoel Abidin dan Rumah Sakit Jiwa Aceh yang mencakup wilayah Gampong Beurawe, Gampong Bandar Baru, dan Gampong Lambhuk.
Asisten Pemerintah Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Banda Aceh sekaligus Ketua Tim Persiapan Pembebasan Lahan, Bachtiar, mengatakan pengalihan jalan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung integrasi kawasan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan Permenkes Nomor 40 Tahun 2022. “Setiap rumah sakit yang mendapatkan pelayanan BPJS harus disatukan, tidak boleh dipisah-pisah,” katanya.
Ia menjelaskan, total lahan yang terdampak pengadaan mencapai 9.096,72 meter persegi. Lahan tersebut meliputi Gampong Beurawe seluas 4.418,04 meter persegi, Gampong Bandar Baru 3.599,68 meter persegi, dan Gampong Lambhuk 1.079 meter persegi.
Bachtiar mengatakan pengukuran lahan terdampak akan dilakukan pada Rabu mendatang. Untuk itu, ia meminta izin kepada masyarakat pemilik tanah dan bangunan yang terdampak rencana pengalihan jalan. “Izinkan kami untuk mengukur yang insyaallah akan dilakukan pada hari Rabu lusa. Setelah itu akan kami undang kembali ibu-bapak untuk ditentukan harganya,” ujarnya.
Menurut Bachtiar, besaran ganti rugi lahan akan diperhitungkan berdasarkan hasil penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Ia menegaskan proses perencanaan dan pelaksanaan pembebasan lahan akan dilakukan secara transparan. Bachtiar juga meminta masyarakat yang lahannya terdampak untuk bersedia mendukung proses pembebasan lahan tersebut.
Sosialisasi turut dihadiri Wakil Direktur RSUZA, Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Kepala Dinas Perkim Kota Banda Aceh, Camat Kuta Alam, Camat Ulee Kareng, Keuchik Gampong Beurawe, Keuchik Gampong Lambuk, Keuchik Gampong Bandar Baru, serta masyarakat pemilik tanah dan bangunan yang berada di lokasi terdampak.






