BANDA ACEH – Niat menikmati malam bersama pria yang bukan suaminya berujung petaka bagi seorang perempuan berinisial DP (33). Perempuan asal Garot, Kabupaten Aceh Besar, itu diduga kedapatan berduaan dengan pria lain di sebuah kamar kos di kawasan Gampong Suka Ramai, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Keduanya akhirnya harus berhadapan dengan petugas setelah aksi tersebut terbongkar dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan suami DP bersama warga dan perangkat dusun, Selasa (8/9/2026) dini hari sekitar pukul 00.20 WIB.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, penggerebekan dilakukan setelah sang suami diduga mengetahui keberadaan istrinya yang tengah berada di sebuah kamar kos bersama pria lain. Bersama warga dan perangkat dusun, sang suami kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan dugaan tersebut.
Saat pintu kamar dibuka, DP diduga ditemukan sedang berada bersama seorang pria berinisial MRIP (33). Keduanya disebut berada di dalam kamar dalam kondisi berduaan.
Situasi yang semula berlangsung tertutup itu pun seketika berubah. Kedatangan suami bersama warga membuat keduanya tidak dapat lagi menghindari pemeriksaan di lokasi.
MRIP diketahui merupakan seorang wiraswasta asal Blang Cut. Sementara DP sehari-hari disebut bekerja sebagai pengurus rumah tangga dan berasal dari wilayah Garot, Kabupaten Aceh Besar.
Peristiwa tersebut sontak mengundang perhatian warga sekitar. Dugaan perselingkuhan itu dinilai telah mencederai kehidupan rumah tangga dan membuat warga yang mengetahui kejadian tersebut merasa geram.
Setelah dilakukan penggerebekan, pasangan yang diduga terlibat hubungan di luar pernikahan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh untuk menjalani proses lebih lanjut.
Penanganan terhadap keduanya dilakukan oleh petugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kronologi dan status peristiwa tersebut berdasarkan keterangan para pihak serta hasil penanganan petugas.
Kasus ini kembali menjadi perhatian terhadap pentingnya menjaga batas-batas pergaulan dan keharmonisan rumah tangga. Terlebih, setiap persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran syariat maupun norma sosial harus diselesaikan melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, proses penanganan terhadap DP dan MRIP masih berada pada pihak berwenang. Status hukum keduanya tetap mengacu pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Peristiwa penggerebekan tersebut juga menjadi pengingat bahwa persoalan rumah tangga yang berujung pada dugaan perselingkuhan tidak hanya membawa konsekuensi bagi pasangan yang bersangkutan, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.(**)












