Kasus BBM Subsidi, DPRK Aceh Tamiang Jadwalkan Pemanggilan Perusahaan Perkebunan

DPRK Aceh Tamiang Jadwalkan Pemanggilan Perusahaan Perkebunan

Berita19 Dilihat

ACEH TAMIANG – Dailymail Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menjadwalkan pemanggilan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit terkait dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan pengangkut tandan buah segar (TBS) milik perusahaan.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, MH, mengatakan pemanggilan tersebut direncanakan berlangsung dalam pekan ini. Langkah itu dilakukan untuk meminta penjelasan perusahaan sekaligus mengklarifikasi informasi mengenai dugaan penggunaan BBM jenis solar bersubsidi pada armada yang mengangkut TBS.

“Insyaallah dalam minggu ini kita akan panggil perusahaan perkebunan sawit terkait penggunaan BBM subsidi dalam truk yang mengangkut TBS milik perusahaan,” ujar Fadlon, Senin (7/9/2026).

Menurut Fadlon, DPRK menerima informasi dan laporan mengenai dugaan penggunaan solar bersubsidi oleh kendaraan yang mengangkut TBS milik perusahaan. Karena informasi tersebut menyangkut pemanfaatan BBM yang mendapatkan subsidi pemerintah, DPRK menilai persoalan tersebut perlu diklarifikasi.

“Dari informasi dan laporan yang kita terima, untuk mengangkut TBS milik perusahaan, perusahaan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. Dalam kerja sama itu, pihak ketiga menggunakan kendaraan jenis truk untuk mengangkut TBS milik perusahaan yang kemudian dibawa keluar Kabupaten Aceh Tamiang,” jelasnya.

Fadlon mengatakan, dugaan yang perlu diklarifikasi adalah jenis BBM yang digunakan kendaraan tersebut. Ia menyebut terdapat informasi bahwa truk pengangkut TBS diduga menggunakan BBM bersubsidi, bukan BBM nonsubsidi yang diperuntukkan bagi kegiatan usaha tertentu.

“Namun dugaan BBM yang digunakan merupakan BBM subsidi, bukan BBM industri atau nonsubsidi. Padahal kegiatan mengangkut TBS itu merupakan bagian dari kegiatan usaha perusahaan. Atas dasar itu kita memanggil perusahaan untuk dapat menjelaskan hal tersebut,” katanya.

DPRK Soroti Pengawasan Penggunaan BBM Bersubsidi

Pemanggilan perusahaan tersebut menjadi penting karena persoalan BBM bersubsidi tidak hanya menyangkut hubungan antara perusahaan dengan pihak ketiga yang menjadi mitra pengangkutan. Jika dugaan tersebut terbukti, penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan usaha komersial patut mendapat perhatian serius dari pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, DPRK perlu memastikan persoalan tersebut tidak berhenti sebatas klarifikasi administratif. Penelusuran terhadap asal BBM, kendaraan yang digunakan, pihak yang melakukan pengisian, hingga pola pengangkutan TBS dapat menjadi bagian penting untuk mengetahui apakah terjadi pelanggaran.

Apalagi, apabila benar terdapat penggunaan BBM bersubsidi untuk aktivitas angkutan komersial perusahaan, persoalannya bukan sekadar soal jenis bahan bakar yang digunakan. Hal itu menyentuh aspek pengawasan distribusi subsidi yang bersumber dari kebijakan pemerintah dan pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Meski demikian, hingga saat ini dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. DPRK baru menjadwalkan pemanggilan untuk memperoleh penjelasan dari pihak perusahaan dan pihak terkait.

Karena itu, keterangan perusahaan, pihak ketiga yang mengoperasikan kendaraan, pengelola SPBU apabila diperlukan, serta instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM menjadi penting agar persoalan tersebut dapat dilihat secara utuh dan berimbang.

DPRK Aceh Tamiang diharapkan tidak hanya memanggil perusahaan, tetapi juga memastikan hasil klarifikasi dapat ditindaklanjuti secara transparan. Jika ditemukan bukti adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, penanganannya perlu diserahkan kepada instansi berwenang sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, perusahaan juga berhak mendapatkan ruang untuk memberikan klarifikasi sehingga informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari pihak perusahaan perkebunan yang disebut terkait dugaan tersebut.