GARANG Akan Surati PT Parasawita, Minta Klarifikasi Dugaan Truk Pengangkut CPO Isi Solar Subsidi

Berita15 Dilihat

ACEH TAMIANG – Dailymail Indonesia

Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang (GARANG) berencana menyurati PT Parasawita untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi oleh truk pengangkut crude palm oil (CPO) yang disebut-sebut milik perusahaan tersebut.

Rencana itu disampaikan Ketua LSM GARANG, Chaidir Azhar, Jumat (4/9/2026). Surat tersebut nantinya akan memuat permintaan klarifikasi mengenai kendaraan pengangkut CPO yang diduga melakukan pengisian Solar subsidi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Aceh Tamiang.

Oplus_16908288

“Atas dugaan truk CPO milik PT Parasawita yang mengisi BBM subsidi di SPBU, kita akan menyurati PT Parasawita untuk meminta klarifikasi,” ujar Chaidir Azhar yang akrab disapa Ai.

Menurut Ai, penggunaan Solar subsidi oleh kendaraan yang digunakan untuk kegiatan usaha perlu menjadi perhatian apabila kendaraan tersebut termasuk kategori yang tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi.

Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM sebagaimana telah beberapa kali diubah.

“Aturannya ada. Karena itu, kami ingin mendapatkan penjelasan dari pihak perusahaan, apakah kendaraan tersebut benar milik perusahaan dan dalam kondisi seperti apa pengisian BBM itu terjadi,” katanya.

Ai mengatakan, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh dan tidak hanya berhenti pada dugaan pengisian BBM subsidi di SPBU. Menurutnya, jika kendaraan tersebut benar merupakan bagian dari operasional perusahaan, perlu diketahui pula bagaimana mekanisme pengawasan internal terhadap penggunaan BBM kendaraan operasional.

“Ini menjadi perhatian karena kendaraan pengangkut CPO merupakan bagian dari aktivitas usaha. Kalau benar kendaraan perusahaan menggunakan BBM subsidi, tentu perlu dijelaskan bagaimana pengawasan internal perusahaan berjalan,” ujarnya.

Ia juga menyebut pihak PT Parasawita sebelumnya telah membenarkan bahwa kendaraan pengangkut CPO yang menjadi sorotan tersebut merupakan kendaraan milik perusahaan.

“Informasi bahwa kendaraan itu milik perusahaan menjadi bagian penting untuk diklarifikasi lebih lanjut. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak, karena itu kami akan meminta penjelasan langsung dari perusahaan,” kata Ai.

Menurutnya, klarifikasi dari pihak perusahaan juga diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran ketentuan dalam penggunaan BBM subsidi serta pihak mana yang bertanggung jawab apabila dugaan tersebut terbukti.

“Jika nantinya terbukti kendaraan yang tidak berhak menggunakan BBM subsidi ternyata melakukan pengisian, tentu perlu dilihat siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana pengawasan di tingkat perusahaan maupun SPBU,” tegasnya.

Ai menambahkan, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi juga memiliki aspek hukum. Ia menyebut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Namun demikian, menurutnya, penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum serta pihak berwenang.

“Kami berharap persoalan ini dapat diklarifikasi secara terbuka. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu perusahaan memiliki ruang untuk menjelaskan. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, kami berharap ada tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ai.

Keterangan foto : Ketua Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang (GARANG) Chaidir Azhar, dan Foto Truk CPO yang sedang mengisi BBM di SPBU.