Pemblokiran Dalam Kuhap 2025 Oleh Dr H Taqwaddin, S.H., S.E., M.S. Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Berita8 Dilihat

Banda Aceh – Issu pemblokiran menjadi perhatian publik saat ini karena share medsos pengakuan seorang nasabah bank yang diblokir rekeningnya. Nasabah tersebut aktivis demo yang sedang menggalang masa untuk demo ke Jakarta pada 27 Agustus 2026.

Terkait isu di atas, dalam kapasitas sebagai hakim dan juga akademisi hukum, saya perlu menuliskan catatan kecil ini sebagai edukasi bagi kalangan umum agar mengetahui dan memahami aspek normative pemblokiran sebagai suatu upaya paksa dalam penegakan hukum pidana.

Dalam KUHAP 2025 (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, terkait pemblokiran diatur secara tersurat dalam Pasal 1 angka 37, Pasal 89, Pasal 140, dan Pasal 156.

Pemblokiran adalah tindakan untuk mencegah akses penggunaan atau pemindahan sesuatu terhadap harta kekayaan, bukti kepemilikan, transaksi perbankkan, akun platform daring, informasi elektronik, dokumen elektronik, atau produk administratife lainnya untuk sementara waktu yang dilakukan atas perintah Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dengan penetapannya.

Pengertian di atas diatur dalam Pasal 1 angka 37 KUHAP 2025. Dalam ketentuan tersebut jelas ditegaskan bahwa yang berwenang memberikan perintah pemblokiran adalah: 1. Penyidik, baik Penyidik POLRI, Penyidik PNS, maupun Penyidik tertentu. 2. Penuntut Umum, yaitu Jaksa yang diberikan kewenangan untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim terkait perkara yang ada upaya paksa pemblokiran, atau. 3. Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tersebut. Dalam ketentuan ini, tidak disebutkan adanya pihak lain yang berwenang memberikan perintah pemblokiran. Artinya, pihak lain, selain Penyidik, Penuntut, dan Hakim tidak berwenang memerintahkan pemblokiran.

Pasal 89 KUHAP 2025, menentukan adanya 9 (Sembilan) upaya paksa yang dapat dilakukan dalam penegakan hukum. yaitu : 1. Penetapan Tersangka. 2. Penangkapan. 3. Penahanan. 4. Penggeledahan. 5. Penyitaan. 6. Penyadapan. 7. Pemeriksaan surat. 8. Pemblokiran, dan. 9. Larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia.

Kesembilan upaya paksa tersebut bukan bersifat komulatif, tetapi bersifat fakultatif. Artinya, tidak mesti setiap perkara dilakukan upaya-upaya paksa tersebut. Jadi, upaya paksa diterapkan tergantung pada situasi dan kondisi Terdakwa dan Jenis Perkara. Seluruh upaya paksa di atas harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.

Dalam Pasal 89 di atas, ditentukan bahwa salah satu upaya paksa adalah pemblokiran. Ketentuan mengenai pemblokiran dan pencekalan merupakan hal baru dalam KUHAP 2025, yang pada KUHAP 1981 belum ada pengaturannya.

Secara lebih eksplisit, perihal pemblokiran diatur dalam pasal 140 KUHAP 2025. Yaitu, pemblokiran yang dilakukan oleh Panyidik, Penuntut Umum, atau Hakim harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri (KPN).

Permohonan izin pemblokiran harus memuat informasi lengkap mengenai alasan perlunya dilakukan pemblokiran, minimal meliputi: a. uraian tindak pidana yang sedang diproses, b. dasar atau fakta yang menunjukkan objek yang akan diblokir memiliki relevansi dengan tindak pidana yang sedang diproses dan sumber perolehan dasar atau fakta tersebut, dan c. bentuk dan tujuan pemblokiran yang akan dilakukan terhadap masing-masing objekyang akan diblokir.

KPN wajib meneliti secara cermat permohonan izin pemblokiran dalam jangka waktu paling lama dua hari terhitung sejak permohonan izin diajukan. Jika diperlukan, KPN dapat meminta informasi tambahan dari Penyidik.

Dalam keadaan mendesak, pemblokiran dapat dilaksanakan tanpa izin KPN terlebih dahulu, yaitu dalam hal : a. potensi dialihkannya harta kekayaan, b. adanya tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik, c. telah terjadinya permufakatan dalam tindak pidana terorganisasi, dan d. situasi berdasarkan penilaian Penyidik.

Menurut saya, indikator huruf d, bahwa pemblokiran dapat dilakukan berdasarkan penilaian Penyidik berpotensi subjektif, sekalipun hal itu kadangkala dapat dibenarkan sebagai diskresi kebijakan. Dan, pada akhirnya menurut KUHAP 2025, KPN-lah yang menentukan persetujuan izin pemblokiran.

KPN dalam jangka waktu paling lama 2×24 jam setelah Penyidik meminta persetujuan pemblokiran mengeluarkan penetapannya. Dalam hal KPN menolak memberikan persetujuan harus disertai dengan alasan. Akibat dari penolakan persetujuan pemblokiran maka mengakibatkan pemblokiran wajib dibuka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan pemblokiran dengan mengeluarkan surat perintah pencabutan pemblokiran.

Pemblokiran hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali untuk jangka waktu 6 (enam) bulan. Untuk tindakan pemblokiran ini wajib dibuatkan berita acara.

Berita acara pemblokiran dibuat oleh pejabat yang memerintahkan melakukan pemblokiran atas kekuatan sumpah jabatan. Selain ditandatangani oleh pejabat dimaksud, berita acara pemblokiran juga ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan pemblokiran.

Tersangka atau Terdakwa berhak meminta konfirmasi kebenaran isi berita acara pemeriksaan. Jika isi berita acara pemeriksaan tidak sesuai, Tersangka atau Terdakwa berhak menolak menandatangani berita acara pemeriksaan dimaksud.

Pengaturan tentang pemblokiran sebetulnya telah ada dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pendanaan Terorisme , yang dalam kedua undang-undang tersebut dapat dilakukan pada tahap penyelidikan sehingga dapat diblokir untuk jangka waktu yang relative lebih Panjang.

Pemblokiran rekening bank membawa konsekuensi tidak saja bagi kepentingan dan hak-hak warga negara secara perseorangan atau korporasi, tetapi juga mempengaruhi iklim dunia perbankkan. Bukan tidak mungkin adanya pemblokiran dapat menimbulkan gerakan massal dan massif penarikan serentak secara tunai besar-besaran, yang menimbulkan rush money pada suatu bank karena melemahnya kepercayaan publik terhadap bank tertentu akibat adanya pemblokiran.

Munculnya ketidak percayaan publik kepada dunia perbankkan, bisa jadi akan mempengaruhi iklim invetasi dan perdagangan yang berdampak makro dapat melemahnya pertumbuhan ekonomi. Ini harus dihindari. Terlebih lagi dalam situasi ekonomi sulit saat ini. Sebaiknya, ketentuan Pasal 140 KUHAP 2025 ini dikaitkan dengan Undang-Undang Perampasan Aset yang sedang dirancang.

Terkait hal ini, saya menyarankan kepada Aparat Penegak Hukum; Polisi dan Jaksa, terlebih lagi bagi Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, agar mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent principle) dan asas kecermatan dalam memberikan persetujuan pemblokiran rekening nasabah.

Asas kecermatan ini mengharuskan para pejabat berwenang untuk bertindak teliti, berhati-hati, dan berdasarkan data yang lengkap sebelum membuat keputusannya. Apalagi dampak perbuatannya dalam ranah tata kekola pemerintahan membawa dampak yang meluas, tidak saja pada sektor hukum, tetapi juga pada aspek lainnya.