Industri Keuangan Syariah Indonesia Tumbuh 8,56 Persen, Aset Capai Rp3.131 Triliun

Berita22 Dilihat

Jakarta – Industri keuangan syariah nasional terus menunjukkan pertumbuhan positif dan semakin memperlihatkan daya tahan di tengah dinamika perekonomian global. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri keuangan syariah Indonesia pada 2025 mencapai Rp3.131,02 triliun, atau tumbuh 8,56 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Capaian tersebut menjadi nilai aset tertinggi sepanjang sejarah sekaligus mempertegas semakin besarnya peran industri keuangan syariah dalam menopang perekonomian nasional. Perkembangan ini tercermin dalam Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) Tahun 2025 yang diterbitkan OJK pada 6 Agustus 2026.

LPKSI 2025 mengangkat tema “Penguatan Daya Saing Industri Keuangan Syariah dalam Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional.” Laporan tersebut menjadi salah satu referensi strategis untuk melihat kondisi, peluang, tantangan, sekaligus arah pengembangan industri keuangan syariah Indonesia ke depan.

OJK menyebut, kinerja positif industri keuangan syariah tidak terlepas dari implementasi berbagai kebijakan pengembangan sektor jasa keuangan, penguatan regulasi, serta sinergi antara regulator dan para pemangku kepentingan.

Perkembangan tersebut berlangsung di tengah situasi global yang masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari fragmentasi perdagangan, perubahan kebijakan ekonomi di sejumlah negara hingga meningkatnya ketegangan geopolitik.

Meski demikian, fundamental perekonomian Indonesia tetap terjaga. Pada 2025, ekonomi nasional tumbuh 5,11 persen, meningkat dibandingkan pertumbuhan pada tahun sebelumnya yang berada di angka 5,03 persen. Kondisi tersebut menjadi salah satu fondasi penting bagi pertumbuhan industri keuangan syariah nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan perkembangan industri keuangan syariah menunjukkan arah yang semakin baik seiring dengan pelaksanaan berbagai kebijakan yang telah ditetapkan OJK bersama para pemangku kepentingan.

Menurut Friderica, pertumbuhan industri keuangan syariah kini tidak hanya terlihat dari sisi kuantitas, tetapi juga dari peningkatan kualitas dan daya saing. Capaian tersebut, kata dia, perlu terus dipertahankan agar sektor jasa keuangan tetap mampu menjaga stabilitas di tengah ketidakpastian ekonomi global.

“Sejalan dengan implementasi berbagai arah kebijakan yang telah ditetapkan, industri keuangan syariah nasional terus melangkah ke arah yang lebih baik, tidak hanya tumbuh secara kuantitatif, tetapi juga semakin meningkat dari sisi kualitas dan daya saing,” ujar Friderica.

Dari sisi sektor, perbankan syariah menjadi salah satu bagian penting dalam pertumbuhan industri keuangan syariah. Total aset perbankan syariah pada 2025 mencapai Rp1.067,73 triliun, meningkat 8,92 persen yoy.

Sementara itu, pasar modal syariah, di luar kapitalisasi saham syariah, mencatat total aset sebesar Rp1.875,25 triliun, dengan pertumbuhan mencapai 8,18 persen yoy.

Pertumbuhan juga terjadi pada sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah. Aset sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) tercatat sebesar Rp74,27 triliun, tumbuh 10,59 persen yoy.

Adapun sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) mencatat aset sebesar Rp124,51 triliun, atau tumbuh 10,29 persen yoy.

Angka tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan keuangan syariah berlangsung pada berbagai subsektor, tidak hanya bertumpu pada perbankan, tetapi juga diperkuat oleh pasar modal dan industri keuangan non-bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Dian Ediana Rae, menegaskan OJK akan terus mengawal pengembangan industri melalui implementasi regulasi, roadmap sektoral, serta berbagai kebijakan yang diarahkan untuk memperkuat daya saing industri.

Menurut Dian, keberadaan KPKS yang dibentuk sejak Juni 2025 menjadi wadah strategis untuk memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan. Forum tersebut juga diharapkan dapat mempercepat pertukaran informasi dan mendorong lahirnya kebijakan pengembangan keuangan syariah yang semakin terintegrasi.

Penguatan koordinasi dinilai penting karena industri keuangan syariah memiliki ekosistem yang luas dan melibatkan berbagai sektor. Dengan sinergi yang semakin kuat, pengembangan industri diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan skala bisnis, tetapi juga memperkuat stabilitas dan daya saing dalam menghadapi persaingan industri keuangan secara global.

Penerbitan LPKSI 2025 juga menjadi bagian dari upaya OJK menyediakan informasi yang komprehensif mengenai kondisi industri keuangan syariah. Laporan tersebut memuat perkembangan industri, tantangan yang dihadapi, peluang yang dapat dikembangkan, hingga arah kebijakan keuangan syariah nasional.

LPKSI diharapkan dapat menjadi rujukan bagi regulator, pelaku industri, akademisi, investor maupun masyarakat untuk memahami perkembangan dan prospek industri keuangan syariah di Indonesia.

Ke depan, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem keuangan syariah yang semakin inklusif, inovatif, berdaya saing dan berkelanjutan.

Pertumbuhan aset yang mencapai Rp3.131,02 triliun pada 2025 menjadi modal penting untuk memperluas kontribusi industri keuangan syariah terhadap perekonomian nasional. Dengan dukungan regulasi, inovasi produk, penguatan tata kelola serta kolaborasi lintas sektor, industri keuangan syariah diharapkan semakin mampu mengambil peran strategis dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia.

OJK pun terus mendorong pengembangan industri keuangan syariah sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan syariah dunia.(**)