Karang Baru, Dailymail Indonesia
PT Mestika Prima Lestari Indah (PT MPLI) menyatakan menghormati proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum terkait kematian seekor gajah di areal perkebunan perusahaan di Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang.
Perusahaan menegaskan bahwa hingga saat ini penyebab kematian satwa dilindungi tersebut belum dapat dipastikan. PT MPLI juga menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh untuk mengetahui penyebab kematian secara ilmiah.
Hal tersebut disampaikan oleh Maneger PT. MPLI Nirman Syahputra, Kamis 13 Agustus 2026.
Nirman Syahputra melanjutkan, hasil pemeriksaan laboratorium menjadi bagian penting dalam mengungkap penyebab kematian gajah, apakah kematian secara alami atau tidak.
“Gajah ditemukan mati di areal perkebunan PT MPLI itu benar, namun penyebab kematiannya masih menunggu hasil Labfor BKSDA, Terkait dengan dugaan keracunan, kami pastikan tidak ada kaitannya dengan PT MPLI,” ujar Nirman Syahputra.
Menurutnya, perusahaan tidak ingin berspekulasi mengenai penyebab kematian gajah sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari pihak yang berwenang, PT MPLI menyerahkan proses tersebut kepada BKSDA dan aparat penegak hukum agar fakta mengenai penyebab kematian satwa dapat diketahui secara objektif.
Sikap tersebut penting mengingat kematian satwa dilindungi di kawasan perkebunan dapat menimbulkan berbagai dugaan di tengah masyarakat.
Karena itu, hasil pemeriksaan ilmiah diharapkan menjadi dasar untuk menentukan fakta sebenarnya sekaligus menghindari kesimpulan sepihak.
PT MPLI : Berkomitmen Lindungi Satwa Liar, Nirman Syahputra menegaskan kembali PT MPLI komitmennya terhadap upaya pelestarian lingkungan dan perlindungan satwa liar, khususnya satwa yang dilindungi seperti gajah Sumatera.
Ia menyebut perusahaan mendukung proses penanganan kasus tersebut dan berharap hasil pemeriksaan BKSDA nantinya dapat memberikan kepastian mengenai penyebab kematian gajah.
Di sisi lain, kematian gajah tersebut tetap menjadi perhatian publik dan perlu diungkap secara transparan.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya unsur tindak pidana, tentu pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur kesengajaan maupun zat beracun, hasil tersebut juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak muncul tudingan yang tidak berdasar.
Dengan demikian, publik kini menunggu hasil pemeriksaan resmi BKSDA dan proses penyelidikan aparat penegak hukum untuk menjawab pertanyaan utama : apa sebenarnya penyebab kematian gajah tersebut dan apakah ada pihak yang harus bertanggung jawab?
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait serta akan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan atau kesimpulan resmi dari pihak berwenang.












