Dugaan ‘Perbudakan’ Modern, DPRK Aceh Tamiang Akan Panggil PT Patisari dan Koperasi Wassalam

DPRK Aceh Tamiang Akan Panggil PT Patisari dan Koperasi Wassalam

Berita15 Dilihat

Karang Baru, Dailymail Indonesia

Persoalan hak ketenagakerjaan yang diadukan sejumlah eks pekerja PT Patisari kepada DPRK Aceh Tamiang memasuki babak baru. Para pekerja mengaku memiliki riwayat kerja sejak 1996 hingga 2016 di perusahaan tersebut, sebelum kemudian terjadi pengalihan hubungan kerja kepada Koperasi Wassalam yang mereka sebut menggunakan pola kerja outsourcing.

Persoalan tersebut kini mendapat perhatian Komisi IV DPRK Aceh Tamiang. DPRK menyatakan akan memanggil pihak PT Patisari dan Koperasi Wassalam untuk meminta penjelasan sekaligus mengurai persoalan yang telah berlangsung cukup lama.

Sekretaris DPC K-Sarbumusi Aceh Tamiang, Saiful Lubis, saat mendampingi perwakilan eks pekerja ke DPRK Aceh Tamiang, Rabu (12/8/2026), menyebut terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu diklarifikasi secara menyeluruh, terutama menyangkut masa kerja dan hak ketenagakerjaan para pekerja.

“Ini patut diduga seperti perbudakan modern. Pasalnya, dalam proses pengalihan tersebut, persoalan masa kerja para pekerja tidak pernah dibicarakan secara jelas dengan perusahaan. Kondisi itu kemudian menjadi salah satu hal yang mereka persoalkan ketika menuntut kejelasan hak ketenagakerjaan, termasuk pesangon,” ujar Saiful.

Menurut Saiful, para eks pekerja mempertanyakan mengapa masa kerja yang mereka klaim berlangsung sejak 1996 hingga 2016 tidak diperhitungkan secara jelas ketika hubungan kerja kemudian dialihkan kepada Koperasi Wassalam.

“Bagi mereka, masa kerja sejak 1996 hingga 2016 merupakan bagian penting yang harus diperjelas dalam proses penyelesaian persoalan ini. Mereka berharap riwayat kerja tersebut dapat dipertimbangkan dalam pembahasan hak-hak yang mereka tuntut,” katanya.

Bukan Sekadar Soal Pesangon

Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut besaran pesangon. Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka: bagaimana status hubungan kerja para pekerja saat terjadi pengalihan, siapa pihak yang bertanggung jawab atas masa kerja sebelumnya, apa dasar hukum pengalihan tersebut, serta bagaimana hak-hak pekerja dihitung setelah hubungan kerja beralih.

Karena itu, dokumen hubungan kerja, perjanjian kerja, mekanisme pengalihan kepada Koperasi Wassalam, hingga bukti pembayaran hak ketenagakerjaan menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.

Jika memang terdapat hak pekerja yang belum diselesaikan, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada pergantian status atau perubahan pihak pemberi kerja. Sebaliknya, harus ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana hak pekerja dipenuhi berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Namun demikian, tudingan “perbudakan modern” tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak pendamping dan eks pekerja. Status serta kebenaran substansinya perlu diuji melalui dokumen, keterangan para pihak, dan pemeriksaan instansi berwenang. Media juga tidak menempatkan tudingan tersebut sebagai fakta yang telah terbukti.

Sudah Disampaikan ke Disnaker

Sebelum mengadu ke DPRK Aceh Tamiang, persoalan tersebut disebut telah disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja. Namun, karena para eks pekerja menilai belum memperoleh kejelasan penyelesaian sesuai yang mereka harapkan, persoalan kemudian dibawa ke Komisi IV DPRK Aceh Tamiang.

Langkah tersebut diharapkan menjadi pintu masuk untuk mempertemukan para pihak sekaligus membuka seluruh fakta mengenai riwayat hubungan kerja para eks pekerja.

Publik tentu menunggu apakah persoalan ini hanya berakhir pada forum pemanggilan atau benar-benar menghasilkan penyelesaian yang konkret. Sebab, semakin lama persoalan hak pekerja tanpa kepastian, semakin besar pula potensi konflik hubungan industrial.

Yang lebih penting, setiap proses penyelesaian harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti. Jangan sampai persoalan yang menyangkut puluhan tahun masa kerja hanya berakhir menjadi saling lempar tanggung jawab antara perusahaan, koperasi dan pekerja.

DPRK Akan Panggil PT Patisari dan Koperasi Wassalam

Merespons pengaduan tersebut, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Syafrudin, didampingi anggota DPRK M. Yunus dan Aswad, mengatakan pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap PT Patisari dan Koperasi Wassalam.

“Kita menerima keluhan dari para eks pekerja. Agar persoalan ini jelas dan hak para pekerja bisa diselesaikan, kita akan menjadwalkan pemanggilan kepada PT Patisari dan juga Koperasi Wassalam,” ujar Syafrudin.

Pemanggilan tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi agenda seremonial. Komisi IV DPRK Aceh Tamiang perlu menggali secara rinci kronologi hubungan kerja, dokumen pengalihan, status pekerja, serta dasar perhitungan hak yang selama ini dipersoalkan.

Menunggu Klarifikasi Perusahaan dan Koperasi

Hingga berita ini ditayangkan, keterangan resmi dari PT Patisari maupun Koperasi Wassalam terkait pengaduan para eks pekerja belum diperoleh.

Kedua pihak memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan versi mereka mengenai hubungan kerja, proses pengalihan serta hak-hak ketenagakerjaan yang dipersoalkan.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang siapa yang benar atau siapa yang salah. Yang jauh lebih penting adalah memastikan tidak ada hak pekerja yang terabaikan dan tidak ada pihak yang dibebankan tanggung jawab tanpa dasar yang jelas.

Para eks pekerja berharap pengaduan yang kini telah sampai ke DPRK Aceh Tamiang tidak berhenti pada meja rapat dan pemanggilan semata. Mereka menginginkan kepastian: bagaimana status masa kerja mereka, siapa yang bertanggung jawab atas hak-hak tersebut, dan kapan persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu benar-benar diselesaikan.