Dituding Dugaan “Perbudakan” Modern, PT Patisari dan Koperasi Wassalam Belum Beri Klarifikasi

Berita9 Dilihat

Karang Baru, Dailymail Indonesia

Persoalan ketenagakerjaan yang melibatkan sejumlah eks pekerja PT Patisari kembali menjadi sorotan. Setelah mengadu ke DPRK Aceh Tamiang, para eks pekerja bersama pendampingnya meminta kejelasan mengenai riwayat masa kerja serta hak-hak ketenagakerjaan yang mereka klaim belum diselesaikan.

Di tengah tuntutan tersebut, pihak PT Patisari dan Koperasi Wassalam telah dikonfirmasi awak media untuk memperoleh penjelasan dari sisi perusahaan. Namun hingga berita ini ditulis, klarifikasi substantif terkait persoalan tersebut belum diperoleh.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (13/8/2026), pihak PT Patisari menyebut persoalan tersebut semestinya dijawab oleh bagian Human Resources (HR).

“Yang seharusnya menjawab itu HR, Pak. Nomornya akan saya berikan, Pak,” ujar pihak PT Patisari melalui pesan WhatsApp.

Awak media kemudian menghubungi pihak yang disebut sebagai HR PT Patisari. Namun, yang bersangkutan menyatakan tidak dapat memberikan klarifikasi mengenai persoalan tersebut.

“Maaf Pak, saya tidak bisa memberikan klarifikasi,” ujarnya.

Ketika awak media meminta penjelasan mengenai pihak yang berwenang memberikan jawaban atas persoalan ketenagakerjaan tersebut, pesan WhatsApp yang dikirim kemudian tidak mendapatkan tanggapan.

Berdasarkan penelusuran awak media, pihak yang disebut sebagai HR tersebut juga diketahui memiliki keterkaitan dengan kepengurusan Koperasi Wassalam. Kondisi ini membuat publik semakin membutuhkan penjelasan yang terang mengenai siapa sebenarnya pihak yang berwenang memberikan keterangan resmi terkait hubungan kerja para eks pekerja tersebut.

Bukan Sekadar Soal Masa Kerja

Sebelumnya diberitakan, sejumlah eks pekerja PT Patisari mengadu ke DPRK Aceh Tamiang. Mereka mengaku memiliki riwayat bekerja di perusahaan tersebut sejak 1996 hingga 2016, sebelum kemudian terjadi pengalihan hubungan kerja kepada Koperasi Wassalam yang menurut mereka menggunakan pola kerja outsourcing.

Sekretaris DPC K-Sarbumusi Aceh Tamiang, Saiful Lubis, yang mendampingi perwakilan eks pekerja saat mendatangi DPRK Aceh Tamiang, Rabu (12/8/2026), mengatakan terdapat sejumlah persoalan yang perlu diklarifikasi secara menyeluruh, khususnya menyangkut masa kerja dan hak ketenagakerjaan.

“Ini patut diduga seperti perbudakan modern. Pasalnya, dalam proses pengalihan tersebut, persoalan masa kerja para pekerja tidak pernah dibicarakan secara jelas dengan perusahaan. Kondisi itu kemudian menjadi salah satu hal yang mereka persoalkan ketika menuntut kejelasan hak ketenagakerjaan, termasuk pesangon,” kata Saiful.

Menurut Saiful, para eks pekerja mempertanyakan mengapa masa kerja yang mereka klaim berlangsung sejak 1996 hingga 2016 tidak diperhitungkan secara jelas ketika hubungan kerja kemudian dialihkan kepada Koperasi Wassalam.

“Bagi mereka, masa kerja sejak 1996 hingga 2016 merupakan bagian penting yang harus diperjelas dalam proses penyelesaian persoalan ini. Mereka berharap riwayat kerja tersebut dapat dipertimbangkan dalam pembahasan hak-hak yang mereka tuntut,” katanya.

DPRK Akan Panggil Perusahaan dan Koperasi

Menanggapi persoalan tersebut, DPRK Aceh Tamiang melalui Komisi IV dijadwalkan akan memanggil pihak PT Patisari dan Koperasi Wassalam. Pemanggilan tersebut diharapkan dapat membuka secara terang duduk perkara hubungan kerja para eks pekerja, termasuk bagaimana proses pengalihan hubungan kerja dilakukan dan bagaimana status serta masa kerja mereka dicatat.

Langkah DPRK tersebut menjadi penting karena persoalan ini bukan semata-mata mengenai klaim antara pekerja dan perusahaan. Jika benar terdapat hak ketenagakerjaan yang belum memperoleh kejelasan, maka persoalan tersebut menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap pekerja.

Sebaliknya, tudingan “perbudakan modern” yang disampaikan pendamping eks pekerja juga tidak boleh serta-merta dianggap sebagai fakta sebelum seluruh pihak memberikan keterangan dan bukti yang dapat diverifikasi.

Karena itu, transparansi dari PT Patisari dan Koperasi Wassalam menjadi sangat penting. Publik berhak mengetahui bagaimana hubungan kerja tersebut berlangsung, bagaimana pengalihan kepada koperasi dilakukan, serta bagaimana perhitungan hak pekerja ditetapkan.

Diamnya pihak yang dikonfirmasi bukanlah bukti kesalahan, tetapi absennya penjelasan juga menyisakan ruang bagi berbagai pertanyaan publik. Terlebih, persoalan yang dipersoalkan menyangkut puluhan tahun riwayat kerja dan hak ketenagakerjaan.

Kini bola berada di tangan DPRK Aceh Tamiang melalui Komisi IV. Pemanggilan terhadap PT Patisari dan Koperasi Wassalam diharapkan tidak berhenti pada forum dengar pendapat semata, tetapi mampu menghasilkan kejelasan mengenai fakta, dokumen hubungan kerja, masa kerja, serta hak-hak para eks pekerja.

Awak media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Patisari maupun Koperasi Wassalam untuk menyampaikan penjelasan secara utuh terkait tudingan dan persoalan yang diberitakan.