PT. Semadam Bantah Dugaan Rusak Lingkungan, Penasehat Hukum Bilang Tuduhan Itu Dalil Sepihak yang Belum Pernah Diuji dan Dibuktikan Dipersidangan

Berita8 Dilihat

Karang Baru, Dailymail Indonesia

PT. Semadam membantah dugaan tindak pidana perusahaan lingkungan yang disampaikan oleh Kejari Aceh Tamiang di beberapa media.

Hal tersebut disampaikan oleh Penasehat Hukum PT. Semadam Mahruzar Nasution & Partners Advokat & Konsultan Hukum, sebagaimana Siaran Pers yang diterima awak media , Kamis 30 Juli 2026.

“Kami selaku Penasihat Hukum PT. Semadam menyatakan membantah tuduhan-tuduhan yang disampaikan karena masih merupakan dalil sepihak yang belum pernah diuji dan dibuktikan di hadapan persidangan, ” ujar Mahruzar Nasution.

Menurut nya, Pernyataan-pernyataan yang menyimpulkan seolah-olah PT. Semadam telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diberitakan berpotensi menyesatkan opini publik. Pasalnya, perkara ini belum diperiksa dan diputus oleh pengadilan yang berwenang. Oleh karena itu, asas praduga tidak bersalah (Preston of innocence) wajib dihormati oleh semua pihak.

Lanjut nya, PT. Semadam juga menegaskan perusahaan senantiasa menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan
hidup yang berlaku.

“Saat ini, tim Penasihat Hukum PT. Semadam telah mempersiapkan pembelaan secara komprehensif, pembelaan tersebut antara lain akan menguji keakuratan fakta-fakta yang dijadikan dasar tuduhan, validitas metode dan kesimpulan ahli, hubungan sebab-akibat antara kegiatan perusahaan dengan peristiwa yang dipersoalkan, serta seluruh alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum, ” jelasnya

“Kami meyakini bahwa seluruh proses pembuktian di persidangan nantinya akan memberikan gambaran yang utuh mengenai fakta hukum yang sebenarnya, ” tambah Mahruzar Nasution.

Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membentuk opini yang mendahului putusan pengadilan.

“Kami juga mengingatkan kepada seluruh media massa agar menyajikan pemberitaan secara berimbang, akurat, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” kata Mahruzar Nasution.

Lebih lanjut kata Mahruzar Nasution, Pemberitaan yang bersifat sepihak, tidak terverifikasi, atau berpotensi menggiring opini publik yang menyesatkan hingga merugikan PT. Semadam akan kami tanggapi melalui penggunaan Hak Jawab, Hak Koreksi, Pengaduan kepada Dewan Pers, dan/atau upaya hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita juga sangat menyayangkan ungkapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H, yang mengatakan Klien kami sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana lingkungan sebagaimana pasal 99 ayat 1 uu PPLH. Padahal berkas perkara pun belum dilimpahkan. Kalau benar statement beliau sebagai Kajari sangat disayangkan, ” tegas Mahruzar Nasution.

Masih kata Mahruzar Nasution, Statement tersebut sangat merugikan kliennya dimana seolah-olah sudah bersalah.

“Yang jelas kegiatan pembukaan lahan merupakan konversi tanaman dari karet ke kelapa sawit dilakukan dalam HGU dan berizin. Sedangkan teknis yang dikatakan Kajari tidak menerapkan konservasi tanah dan lain-lain tentu tidak benar dan kami siap membuktikannya di Pengadilan, ” ucap Mahruzar Nasution.

Mahruzar Nasution menambahkan, Pihak nya berharap aparat penegak hukum menerapkan prinsip equality before the law secara konsisten dan tidak melakukan penegakan hukum secara tebang pilih.

“Soalnya, berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, pada penghujung tahun 2025 terdapat sejumlah perusahaan yang juga melakukan kegiatan pembukaan lahan di wilayah Aceh Tamiang. Bahkan terdapat informasi mengenai adanya pembukaan lahan pada kawasan hutan produksi dan penanaman di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Tamiang. Apabila informasi tersebut benar, maka sudah sepatutnya dilakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Untuk itu, Pihak nya mempersilakan aparat penegak hukum berkoordinasi dan melakukan konfirmasi kepada KPH Wilayah VII Aceh serta instansi terkait guna memperoleh data dan fakta yang akurat.

“Penegakan hukum harus dilaksanakan secara adil, profesional, dan tanpa diskriminasi terhadap siapa pun, “pungkasnya.

Sementara, Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, sampai berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan nya.