Ketua PWI Aceh Tamiang Soroti RDP Huntap Tertutup : “Kecuali Soal Ketahanan Negara, Harus Terbuka”

Berita17 Dilihat

Aceh Tamiang, Dailymail Indonesia

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tamiang, Erwan, menilai tidak ada alasan kuat bagi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan Hunian Tetap (Huntap) secara tertutup.

Pernyataan itu disampaikan Erwan menyikapi laporan sejumlah wartawan yang tidak diizinkan meliput RDP antara DPRK Aceh Tamiang, Tim Teknis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan pihak vendor pelaksana pembangunan Huntap, Senin (20/7/2026).

Menurut Erwan, pada prinsipnya seluruh rapat DPR maupun DPRD terbuka untuk umum dan dapat diliput media massa. Ketentuan tersebut sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik serta Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

“RDP DPR RI maupun DPRD pada dasarnya boleh dan sah diliput media. Semua rapat parlemen bersifat terbuka untuk umum, kecuali agenda tertentu yang memang disepakati untuk ditutup,” ujar Erwan.

Ia menjelaskan, rapat hanya dapat dinyatakan tertutup apabila terdapat kesepakatan antara pimpinan dan anggota rapat, terutama jika pembahasannya menyangkut rahasia negara, strategi pertahanan, atau informasi lain yang dilindungi undang-undang.

“Kan aneh kalau agendanya membahas pembangunan Huntap tetapi digelar tertutup. Walaupun itu permintaan peserta rapat, setidaknya dewan harus memberikan penjelasan terkait alasan RDP dilakukan secara tertutup. Jadi, di sini yang mengambil keputusan adalah dewan yang menggelar rapat,” tegasnya.

Erwan mengaku menyayangkan keputusan Komisi IV DPRK Aceh Tamiang yang menyetujui permintaan salah satu peserta rapat untuk menutup akses peliputan media.

Ia menegaskan, terdapat sejumlah prinsip dasar yang harus dipahami dalam pelaksanaan peliputan kegiatan kedewanan.

Pertama, seluruh rapat parlemen pada dasarnya terbuka bagi publik dan media. Wartawan berhak hadir, mengambil gambar, serta menyiarkan jalannya rapat selama tetap mematuhi tata tertib yang berlaku.

Kedua, rapat dapat dilakukan secara tertutup apabila membahas hal-hal yang bersifat rahasia, seperti ketahanan negara, strategi pertahanan, maupun informasi yang dilindungi undang-undang.

Selain itu, jurnalis yang meliput kegiatan DPR maupun DPRD wajib mematuhi kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media juga umumnya diwajibkan memiliki kartu identitas atau izin peliputan yang dikeluarkan oleh sekretariat lembaga legislatif.

Sebelumnya, keputusan DPRK Aceh Tamiang menggelar rapat tertutup bersama Tim Teknis BPBD dan vendor pembangunan Huntap memicu kekecewaan sejumlah insan pers.

Pembatasan akses media dinilai bertentangan dengan semangat transparansi, terlebih persoalan yang dibahas berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya korban banjir yang menjadi penerima bantuan Huntap.

Permasalahan bermula dari keluhan warga terhadap kualitas batako yang digunakan dalam pembangunan Huntap. Batako tersebut disebut diproduksi langsung di lokasi proyek dengan menggunakan material pasir bercampur lumpur sehingga diduga memiliki kualitas yang buruk.

Dalam peninjauan lapangan, DPRK Aceh Tamiang juga menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, mulai dari kualitas batako yang rapuh, kedalaman pondasi bangunan yang tidak sesuai gambar perencanaan, hingga kondisi beberapa bangunan yang tampak miring.

Tak hanya itu, muncul pula pernyataan dari seorang mandor proyek yang menyebutkan nilai pembangunan satu unit Huntap sebesar Rp55 juta, padahal anggaran yang ditetapkan pemerintah pusat mencapai Rp60 juta per unit.

Atas sejumlah temuan tersebut, Komisi IV DPRK Aceh Tamiang kemudian memanggil Tim Teknis BPBD dan pihak vendor untuk mengikuti RDP.

“Sebelum rapat dimulai, apakah rapat ini dilaksanakan secara terbuka atau tertutup?” tanya Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang saat membuka rapat.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Tim Teknis BPBD, Mursal, meminta agar rapat dilaksanakan secara tertutup.

“Rapat tertutup saja, tapi jika nanti kawan-kawan media mau bertanya silakan,” ujar Mursal.

Berdasarkan permintaan tersebut, pimpinan rapat akhirnya memutuskan RDP dilaksanakan secara tertutup tanpa kehadiran awak media.