SDN Pantai Tinjau Diduga Abaikan K3, Kadis Dikbud: Keselamatan Pekerja Harus Menjadi Prioritas

Berita19 Dilihat

Karang Baru, Dailymail Indonesia

Pelaksanaan Program Revitalisasi SD Negeri Pantai Tinjau, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, yang bersumber dari dana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebesar Rp1.174.608.699, diduga belum menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana mestinya.

Temuan tersebut diperoleh awak media saat melakukan pemantauan di lokasi proyek pada Kamis, 9 Juli 2026. Di lokasi terlihat dua orang pekerja melakukan pekerjaan di atas ketinggian tanpa menggunakan body harness atau alat pengaman jatuh, meskipun pekerjaan memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja.

Saat dikonfirmasi, seorang pria yang mengaku sebagai mandor mengatakan, “Itu orang saya bang, maklumlah bang… licin.” Namun ketika ditanya mengenai penggunaan APD dan ketersediaannya bagi pekerja di ketinggian, ia tidak memberikan penjelasan yang jelas. Mandor tersebut juga mengaku tidak mengetahui keberadaan konsultan pengawas pada saat pekerjaan berlangsung.

Alasan kondisi pekerjaan yang licin justru menunjukkan bahwa risiko kecelakaan semakin tinggi. Dalam kondisi seperti itu, penggunaan APD sesuai standar K3 seharusnya menjadi kewajiban yang tidak boleh diabaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua P2SP SD Negeri Pantai Tinjau maupun Kepala SD Negeri Pantai Tinjau belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Awak media juga menerima respons dari seorang oknum yang mempertanyakan kegiatan peliputan dengan mengatakan, “Anda sebagai apa direvit, buat berita dan koreksi tentang revit.” Pernyataan tersebut tidak menjawab substansi temuan terkait dugaan kelalaian penerapan keselamatan kerja di lokasi proyek.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang, Samsul Rizal, S.Ag, menegaskan bahwa seluruh pelaksana kegiatan revitalisasi wajib mematuhi ketentuan K3.

“Seyogianya para pelaksana kegiatan revitalisasi memperhatikan keselamatan para pekerjanya sesuai aturan K3, terutama penggunaan APD bagi pekerja yang berada di ketinggian, karena sewaktu-waktu dapat terjadi kecelakaan kerja,” tegas Samsul Rizal.
Penerapan K3 dalam pekerjaan pada ketinggian telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan setiap pemberi kerja menyediakan perlindungan bagi tenaga kerja dari potensi kecelakaan.

Apabila kewajiban tersebut diabaikan dan mengakibatkan kecelakaan kerja, pelaksana pekerjaan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pengawasan dari seluruh pihak, termasuk pelaksana, konsultan pengawas, dan pihak terkait lainnya, menjadi faktor penting agar proyek pemerintah tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga dilaksanakan dengan mengutamakan keselamatan pekerja.

Temuan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh pelaksana Program Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Aceh Tamiang agar penerapan K3 tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan demi mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang dapat menimbulkan korban jiwa.