Polewali – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Polewali terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan pembimbingan kemasyarakatan, pengawasan klien pemasyarakatan, serta pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Berbagai tugas dan layanan tersebut dilaksanakan secara intensif oleh seluruh jajaran Bapas Polewali pada Senin, 6 Juli 2026.
Kepala Bapas Kelas II Polewali, Alfred Awoah, menegaskan bahwa seluruh pegawai terus bekerja secara profesional untuk memastikan setiap tugas pembimbingan, penelitian kemasyarakatan (Litmas), serta pengawasan klien berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan tugas tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, reintegrasi sosial, dan perlindungan hak-hak warga binaan maupun klien pemasyarakatan.
Berdasarkan laporan kinerja harian, Bapas Kelas II Polewali memiliki 27 pegawai staf yang didukung oleh satu pejabat eselon IV, tiga pejabat eselon V, serta dua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pada hari tersebut terdapat dua pegawai yang sedang menjalani cuti, dua pegawai melaksanakan tugas BKO, serta lima pegawai bertugas di Pos Bapas Mamuju untuk memperkuat pelayanan di wilayah kerja.
Dalam menjalankan fungsi pembimbingan, Bapas Polewali saat ini membina sebanyak 1.021 klien dewasa dan 11 klien anak. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya tanggung jawab yang diemban dalam memberikan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan kepada klien agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat serta tidak mengulangi tindak pidana.
Di bidang Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Bapas Polewali juga mencatat capaian yang cukup tinggi. Dari 734 permintaan Litmas untuk klien dewasa, sebanyak 650 laporan telah berhasil diselesaikan. Sementara untuk Litmas anak, dari total 87 permintaan, sebanyak 86 laporan telah dirampungkan. Capaian ini mencerminkan tingginya produktivitas para Pembimbing Kemasyarakatan dalam memenuhi kebutuhan proses peradilan pidana maupun pelayanan pemasyarakatan.
Pada tingkat manajemen, Kepala Bapas memberikan arahan kepada seluruh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) agar tetap menjaga kualitas pelayanan serta mempercepat penyelesaian berbagai tugas administrasi dan pembimbingan. Selain itu, operator juga diarahkan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan secara tepat waktu guna mendukung pelayanan yang efektif.
Sementara itu, Kepala Urusan Tata Usaha mengikuti apel pegawai sekaligus melaksanakan tugas-tugas administrasi harian. Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa melakukan pengecekan terhadap hasil Litmas yang disusun para PK serta mengarahkan pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (KKM). Adapun Kasubsi Bimbingan Klien Anak melaksanakan pemantauan sekaligus pengecekan terhadap permintaan Litmas anak agar proses pendampingan berjalan optimal.
Aktivitas para Pembimbing Kemasyarakatan juga berlangsung di berbagai wilayah kerja. PK Ahli Muda M. Yusuf Umar menerima wajib lapor klien Pembebasan Bersyarat atas nama Arwan dalam perkara uang palsu, serta menerima wajib lapor klien Muhammad Farraz dalam perkara narkotika.
PK Ahli Muda Tasmaniah Taiyeb melaksanakan Litmas Cuti Bersyarat terhadap klien Islam Ishak yang terlibat perkara narkotika. Di Pos Bapas Mamuju, PK Ahli Muda Aswar Saputra melaksanakan serah terima klien Cuti Bersyarat atas nama Jumrana dalam perkara penggelapan.
Masih di Pos Bapas Mamuju, PK Ahli Muda Sugiri melaksanakan Litmas Cuti Bersyarat terhadap klien Abdullah dalam perkara kesehatan, sekaligus melakukan pendampingan serta Litmas terhadap anak berinisial R di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mamuju dalam perkara perlindungan anak.
Di sisi lain, PK Ahli Muda Suckarman menerima wajib lapor klien Cuti Bersyarat atas nama Riesmawan Jamaluddin dalam perkara kesehatan. Sedangkan PK Ahli Muda Ahmad J melaksanakan pendampingan dan Litmas terhadap anak berinisial F di Unit Reskrim Polres Pasangkayu terkait perkara pencurian.
Seluruh rangkaian kegiatan tersebut merupakan implementasi tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan sebagai garda terdepan dalam pembimbingan, pengawasan, pendampingan, serta penyusunan rekomendasi bagi klien pemasyarakatan dan anak yang berhadapan dengan hukum. Kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan di setiap tahapan proses hukum diharapkan mampu memastikan terpenuhinya hak-hak klien sekaligus mendorong keberhasilan pembinaan menuju kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat.
Dengan sinergi seluruh jajaran, Bapas Kelas II Polewali berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan, mempercepat penyelesaian Litmas, memperkuat pendampingan terhadap anak, serta mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada rehabilitasi sosial.






