Ramza Harli Minta Penegakan Syariat di Banda Aceh Transparan dan Tanpa Intervensi

Parlementaria20 Dilihat

BANDA ACEH – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRK Banda Aceh, Ramza Harli SE, menegaskan bahwa penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik penangguhan penahanan terhadap seorang terduga pelanggar syariat Islam yang sebelumnya diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh.

Ramza menilai polemik tersebut telah memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Karena itu, ia meminta seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka negatif maupun mengurangi kepercayaan publik terhadap aparat penegak qanun syariat Islam.

Menurutnya, qanun yang berlaku di Aceh harus ditegakkan secara adil tanpa membedakan latar belakang maupun status sosial seseorang. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.

“Hukum harus ditegakkan secara adil. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul kepada mereka yang memiliki kekuasaan atau pengaruh,” ujar Ramza.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh itu juga mengingatkan Satpol PP-WH agar tetap teguh menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Ia meminta aparat tidak gentar menghadapi tekanan ataupun intervensi dari pihak mana pun yang berusaha memengaruhi proses penegakan hukum.

Menurut Ramza, praktik beking-membeking dalam penegakan syariat Islam tidak boleh dibiarkan karena dapat mencederai rasa keadilan masyarakat. Aparat penegak qanun harus mampu menjaga independensi dan profesionalisme sehingga setiap proses hukum berjalan sesuai prosedur.

“Jangan takut terhadap siapa pun. Kalau memang tidak sesuai prosedur, harus berani menolak. Penegakan syariat Islam harus bebas dari segala bentuk intervensi,” tegasnya.

Ramza juga mempertanyakan proses penangguhan penahanan yang dinilainya berlangsung sangat cepat. Menurutnya, sebelum keputusan penangguhan diberikan, seharusnya penyidik terlebih dahulu menyelesaikan pemeriksaan untuk memastikan unsur-unsur dugaan pelanggaran yang terjadi.

Ia meminta adanya penjelasan resmi mengenai dasar hukum penangguhan tersebut, termasuk siapa pihak yang mengajukan permohonan dan siapa yang memiliki kewenangan menyetujui penangguhan tersebut.

“Biasanya permohonan penangguhan diajukan oleh penasihat hukum atau pihak yang memang memiliki hak sesuai aturan. Namun dalam kasus ini perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memahami proses yang sebenarnya,” katanya.

Ramza menilai keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kredibilitas lembaga penegak syariat Islam di mata masyarakat. Jika tidak dijelaskan secara terbuka, menurutnya berbagai spekulasi akan terus berkembang dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi yang bertugas menegakkan qanun.

Selain itu, ia juga menyoroti informasi yang beredar mengenai terduga pelanggar syariat yang disebut-sebut melarikan diri setelah memperoleh penangguhan penahanan. Apabila informasi tersebut benar, Ramza meminta adanya evaluasi menyeluruh serta penjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Menurutnya, setiap keputusan dalam proses penegakan hukum harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu penting agar masyarakat melihat bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara konsisten tanpa adanya perlakuan khusus kepada siapa pun.

Sebagai wakil rakyat, Ramza berharap kejadian ini menjadi bahan evaluasi bagi Satpol PP-WH Banda Aceh dalam meningkatkan kualitas penegakan syariat Islam ke depan. Ia menekankan bahwa seluruh prosedur harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga marwah penegakan syariat Islam di Aceh dengan mengedepankan prinsip keadilan, profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan syariat merupakan modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, setiap kebijakan maupun tindakan aparat harus mampu dipertanggungjawabkan secara hukum dan terbuka kepada publik.(**)