Kejaksaan Wajib Laksanakan Amar Putusan, Bukan Menafsirkan Isi Putusan Hakim

Berita3 Dilihat

Karang Baru, Dailymail Indonesia

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, kewenangan menafsirkan dan memutus perkara berada pada hakim, sedangkan kejaksaan bertugas melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Oleh karena itu, pelaksanaan eksekusi harus berpedoman pada amar putusan dan pertimbangan hukum hakim, bukan berdasarkan penafsiran baru yang dapat mengubah substansi putusan.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menegaskan bahwa kejaksaan berwenang melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Rabu, 01 Juli 2026

Dalam perkara tindak pidana korupsi, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa terpidana wajib membayar uang pengganti paling lama satu bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa sebagai eksekutor berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan harta benda terpidana. Jika harta benda tidak mencukupi, maka dijalankan pidana penjara pengganti sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

Permasalahan hukum muncul apabila pembayaran uang pengganti baru dilakukan setelah melewati batas waktu satu bulan. Misalnya, putusan telah inkracht, namun berkas perkara baru diterima kejaksaan sekitar satu tahun kemudian dan terpidana menyatakan kesediaannya untuk membayar uang pengganti.

Dalam kondisi tersebut, kejaksaan memang dapat menerima pembayaran uang pengganti. Namun, pelaksanaannya harus tetap berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan dan isi amar putusan. Batas waktu satu bulan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor tetap menjadi acuan dalam proses eksekusi.

Karena itu, kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk secara sepihak menafsirkan isi putusan di luar yang telah diputuskan oleh hakim. Apabila terdapat keraguan atau ketidakjelasan dalam pelaksanaan putusan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan dengan memberikan penafsiran yang mengubah makna atau substansi amar putusan.

Kepastian hukum, penghormatan terhadap putusan pengadilan, dan pelaksanaan eksekusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan prinsip yang harus dijaga agar penegakan hukum tetap berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.

Jika rilis ini akan diterbitkan sebagai pernyataan resmi atau dikaitkan dengan perkara tertentu, sebaiknya ditambahkan keterangan bahwa isi rilis merupakan penjelasan mengenai ketentuan hukum yang berlaku dan bukan kesimpulan terhadap suatu perkara tertentu.