Kanwil Ditjenpas Sulbar Perkuat Kesiapan Usulan Amnesti Lanjutan

Nasional34 Dilihat

Mamuju – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pemasyarakatan. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Mekanisme Pengusulan Amnesti Lanjutan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (30/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Barat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.02-1161 tanggal 25 Juni 2026 tentang Persiapan Pelaksanaan Amnesti Lanjutan. Bimtek tersebut diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Barat, seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sulawesi Barat, serta para operator yang bertanggung jawab dalam proses pendataan dan pengusulan amnesti.

Melalui kegiatan ini, seluruh peserta mendapatkan pembekalan teknis yang komprehensif mengenai mekanisme pengusulan amnesti lanjutan. Materi yang disampaikan meliputi tahapan verifikasi data warga binaan, pemenuhan persyaratan administratif, validasi dokumen pendukung, hingga tata cara penyampaian usulan kepada pemerintah secara tepat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bimbingan teknis ini juga menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi seluruh jajaran pemasyarakatan agar proses pengusulan amnesti dapat dilaksanakan secara seragam di seluruh Indonesia. Dengan adanya kesamaan pemahaman tersebut, diharapkan tidak terjadi kesalahan administrasi maupun perbedaan interpretasi dalam menentukan kelayakan calon penerima amnesti.

Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Barat melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan, Ronald Heru Praptama, menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti seluruh arahan yang diberikan dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, seluruh UPT Pemasyarakatan di Sulawesi Barat diinstruksikan untuk melakukan pendataan secara teliti, objektif, dan profesional sehingga setiap usulan yang diajukan benar-benar memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ronald menekankan bahwa akurasi data menjadi faktor utama dalam keberhasilan pelaksanaan program amnesti. Oleh sebab itu, setiap tahapan harus dilakukan secara cermat dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum agar kebijakan pemerintah dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat yang maksimal.

Ia juga menyampaikan bahwa program amnesti merupakan bagian dari kebijakan negara yang memiliki tujuan strategis dalam sistem pemasyarakatan. Karena itu, seluruh jajaran Ditjenpas Sulawesi Barat memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses pengusulannya berlangsung sesuai prosedur dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Selain meningkatkan kualitas administrasi, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan seluruh kantor wilayah dan UPT di daerah. Sinergi tersebut dinilai penting agar implementasi kebijakan nasional dapat berjalan seragam, efektif, dan mampu menjawab berbagai tantangan di lapangan.

Dengan mengikuti bimbingan teknis ini, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Barat kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung reformasi sistem pemasyarakatan melalui pelaksanaan program amnesti yang mengedepankan asas keadilan, transparansi, profesionalisme, dan kepastian hukum. Seluruh proses pengusulan nantinya akan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi yang akurat sehingga kebijakan pemerintah dapat terlaksana secara tepat sasaran.

Kegiatan Bimbingan Teknis Mekanisme Pengusulan Amnesti Lanjutan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Hasil kegiatan selanjutnya akan menjadi pedoman bagi seluruh jajaran pemasyarakatan di Sulawesi Barat dalam melaksanakan proses pengusulan calon penerima amnesti sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.(**)