TERNATE – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku Utara turut mendampingi kunjungan kerja Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam agenda audiensi bersama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, yang berlangsung di Aula Hotel Sahid Bela Ternate, Selasa (10/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan di Provinsi Maluku Utara.
Audiensi dihadiri oleh sejumlah pejabat strategis, di antaranya Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga, para Asisten Deputi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Plh. Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku Utara, pejabat administrator Kanwil Ditjenpas, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Ternate.
Dalam pertemuan tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan menegaskan pentingnya membangun kolaborasi yang kuat antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Kolaborasi tersebut dinilai menjadi kunci dalam menyukseskan berbagai program nasional yang tengah dijalankan pemerintah, termasuk transformasi dan digitalisasi layanan pemasyarakatan.
Menurutnya, kemajuan pelayanan publik saat ini menuntut adanya inovasi dan integrasi lintas sektor agar masyarakat dapat memperoleh layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Karena itu, dukungan pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam mempercepat implementasi berbagai program strategis yang telah dirancang pemerintah pusat.
Audiensi bersama Gubernur Sherly Tjoanda Laos juga menjadi langkah strategis dalam mendorong transformasi sistem pemasyarakatan di Maluku Utara. Perubahan regulasi melalui pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi landasan penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, rehabilitatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Dalam kesempatan tersebut, berbagai isu terkait pembinaan warga binaan, penguatan program reintegrasi sosial, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia pemasyarakatan turut menjadi bagian dari pembahasan. Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan dan pembinaan di seluruh satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Maluku Utara.
Tidak hanya sektor pemasyarakatan, bidang keimigrasian juga mendapat perhatian serius dalam audiensi tersebut. Berbagai tantangan dan hambatan yang selama ini dihadapi dalam pelayanan keimigrasian dibahas secara komprehensif guna mencari solusi bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Koordinasi yang terjalin diharapkan dapat memperkuat dukungan daerah terhadap peningkatan layanan keimigrasian, termasuk dalam mendukung investasi, pariwisata, dan mobilitas masyarakat yang semakin berkembang di Maluku Utara.
Plh. Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku Utara, Efendi Johan, menyampaikan bahwa kegiatan audiensi ini menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi antarinstansi. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu mendukung terwujudnya pelayanan publik yang semakin profesional, modern, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat untuk terus memperkuat komunikasi dan kolaborasi guna mendukung keberhasilan program-program pemerintah di bidang hukum, pemasyarakatan, dan keimigrasian. Dengan kerja sama yang solid antara pemerintah pusat dan daerah, Maluku Utara diharapkan mampu menjadi salah satu daerah yang berhasil mengimplementasikan transformasi pelayanan publik secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.
Audiensi berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan semangat kolaborasi, menandai langkah bersama menuju penguatan tata kelola pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Maluku Utara.(**)






