Pemko Banda Aceh Bentuk Pokja Sekolah Aman, Perkuat Pencegahan Perundungan

BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan maupun perundungan. Salah satu langkah strategis yang kini dilakukan adalah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang akan menjadi motor penggerak budaya positif di seluruh satuan pendidikan.

Komitmen tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Kerja (Raker) Pembentukan Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Banda Aceh, Kamis (25/6/2026). Pembentukan pokja ini merupakan tindak lanjut atas amanat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengharuskan pemerintah daerah membangun sistem perlindungan yang lebih terintegrasi bagi peserta didik.

Rapat kerja dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, serta dihadiri berbagai unsur lintas sektor. Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Kantor Kementerian Agama, Majelis Pendidikan Daerah (MPD), Bappeda, DP3AP2KB, dewan guru, tenaga kependidikan, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Banda Aceh, hingga Dinas Pendidikan Dayah yang diwakili Kepala Bidang SDM dan Manajemen Muhammad Syarif.

Dalam sambutannya, Sulaiman Bakri menegaskan bahwa pembentukan Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman bukan sekadar memenuhi regulasi pemerintah pusat, melainkan menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menciptakan lingkungan belajar yang sehat, aman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik.

Menurutnya, sekolah, madrasah, maupun dayah harus menjadi tempat yang mampu memberikan rasa aman bagi setiap anak. Lingkungan pendidikan juga harus terbebas dari praktik perundungan, kekerasan fisik maupun verbal, diskriminasi, hingga tindakan lain yang dapat mengganggu proses belajar dan perkembangan psikologis peserta didik.

“Melalui Pokja Budaya Sekolah, Madrasah, dan Dayah yang Aman dan Nyaman, diharapkan terbangun kolaborasi yang kuat dalam menciptakan suasana belajar yang kondusif, menghargai keberagaman, serta menumbuhkan karakter positif pada peserta didik,” ujar Sulaiman.

Ia menjelaskan, menciptakan budaya sekolah yang sehat bukanlah tugas satu instansi semata. Dibutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, sekolah, guru, orang tua, tokoh masyarakat, hingga lembaga keagamaan agar upaya perlindungan terhadap anak berjalan secara optimal.

Pokja yang dibentuk nantinya memiliki sejumlah tugas strategis. Selain menyusun program kerja, pokja juga bertanggung jawab melakukan sosialisasi budaya positif kepada seluruh warga sekolah, mengidentifikasi berbagai potensi risiko yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan pendidikan, serta mengoordinasikan berbagai program pencegahan kekerasan dan perundungan.

Tidak hanya itu, pokja juga akan menjadi wadah koordinasi lintas sektor dalam menangani berbagai persoalan yang muncul di lingkungan sekolah, madrasah, maupun dayah. Dengan adanya koordinasi yang terintegrasi, setiap persoalan diharapkan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan menyeluruh.

Sulaiman menambahkan, pembentukan Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman merupakan mandat langsung dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang wajib ditindaklanjuti oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Sebagai bagian dari proses tersebut, Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang pembentukan pokja harus sudah diterbitkan dan diunggah ke aplikasi kementerian paling lambat 9 Juli 2026.

Karena itu, Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen menyelesaikan seluruh tahapan pembentukan pokja sesuai jadwal yang telah ditentukan. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam membangun sistem perlindungan anak yang berkelanjutan di lingkungan pendidikan.

Dengan terbentuknya Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, Pemko Banda Aceh optimistis upaya pencegahan terhadap perundungan, kekerasan, diskriminasi, serta berbagai bentuk pelanggaran hak anak di lingkungan pendidikan akan semakin efektif. Lebih jauh, kebijakan ini diharapkan mampu melahirkan ekosistem pendidikan yang ramah anak, menghargai keberagaman, memperkuat pendidikan karakter, serta mendukung lahirnya generasi muda Banda Aceh yang cerdas, berakhlak, dan berdaya saing.(**)