Karang Baru, Dailymail Indonesia
Praktisi Hukum Viski Umar Hajir Nasution, SH, MH, kabarnya akan mengambil langkah melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tamiang ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
Langkah itu diambil Viski berkaitan dengan belum di Eksekusinya Lahan
PT Desa Alur Meranti sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), dalam perkara tindak pidana korupsi.
”Kita akan mengambil langkah melaporkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tamiang ke Kejagung. Pasalnya, tiga putusan kasasi telah diputus dan diterima oleh Kejari Kuala Simpang pada 3 Juli 2025 silam, yaitu: 1. Putusan Nomor 5799 K/Pid Sus/2024 atas nama terdakwa Tengku Yusni, 2. Putusan Nomor 5791 K/Pid Sus/2024 atas nama terdakwa Tengku Rusli, 3. Putusan Nomor 5795 K/Pid Sus/2024 atas nama terdakwa H. Mursil, SH., M.Kn. Dalam amar putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut, ketiganya dinyatakan sebagai terpidana, dan salah satu poin penting dalam putusan tersebut memerintahkan dua aset lahan dikembalikan kepada negara cq Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, yaitu: Lahan PT Desa Jaya Alur Meranti seluas sekitar 800 hektar, dan Lahan PT Desa Jaya Alur Jambu seluas sekitar 400 hektar. Eksekusi untuk lahan PT Desa Jaya Alur Jambu sudah dilaksanakan. Namun anehnya untuk lahan seluas 800 hektar milik PT Desa Jaya Alur Meranti belum dilakukan eksekusi hingga saat ini,” jelas Viski, sebagaimana rilis yang diterima redaksi, Rabu 24 Juni 2026.
Viski melanjutkan, sebelumnya pihaknya telah menyurati Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 15 Juni 2026.
”Dalam surat itu, kita minta penjelasan karena secara hukum, putusan yang telah inkracht bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan (Eksekusi) tanpa penundaan. Selain telah berkekuatan hukum tetap. Kita mempertanyakan apa yang menjadi penghambat bagi Kejaksaan hingga belum melaksanakan perintah eksekusi. Tapi tidak mendapatkan jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tamiang” kata Viski.
Lanjut Viski, Putusan yang sudah inkracht sifatnya mengikat dan wajib dilaksanakan. Bila ada kendala, seharusnya disampaikan secara terbuka dan ditindaklanjuti.
”Kami mempertanyakan hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan mendukung program pemerintah menuju Indonesia bebas korupsi, serta mendukung visi Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK-WBBM). Tapi tidak mendapatkan jawaban dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tamiang dan Kami terpaksa mengambil langkah melaporkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh ke Kejagung RI,” tegas Viski Umar Hajir Nasution, SH, MH.
Lebih lanjut kata Viski, Tidak ada dasar hukum yang membenarkan penundaan tersebut, mengingat putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Jika hak hukum sudah jelas ada namun tidak diberikan tepat waktu, itu sama saja dengan tidak ada keadilan. Karena itu, kami meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tamiang agar segera melaksanakan eksekusi Lahan
PT Desa Alur Meranti sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Agar hasilnya nanti dapat menjadi Pendapatan Asli Daerah dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan Masyarakat Aceh Tamiang,” pungkasnya.
Praktisi Hukum Akan Melaporkan Kejari Aceh Tamiang Ke Kejagung








