Meureudu – Satreskrim Polres Pidie Jaya menggelar Sosialisasi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan Tingkat SMA, SMK, dan SLB se-Kabupaten Pidie Jaya. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta kepatuhan satuan pendidikan dalam mengelola anggaran pendidikan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan yang berlangsung di SMA Negeri 1 Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, pada Rabu 10 juni 2026 tersebut dihadiri oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Pidie Jaya, Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya AKP Saiful Kamal, para kepala sekolah dan bendahara SMA/SMK/SLB se-Kabupaten Pidie Jaya, konsultan pengawas dan konsultan perencana program revitalisasi sekolah, Kanit III (Tipidkor) Satreskrim Polres Pidie Jaya Ipda Fadlun, serta personel Satreskrim Polres Pidie Jaya.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasat Reskrim AKP Saiful Kamal mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan tepat sasaran.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan agar pengelolaan Dana BOS dan bantuan revitalisasi sekolah dilakukan sesuai aturan, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi,” ujar AKP Saiful Kamal.
Dalam kegiatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya menyampaikan materi bertema “Sosialisasi Hukum dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2026 Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (SMA, SMK, dan SLB)”.
Materi yang diberikan mencakup regulasi pengelolaan Dana BOS, mekanisme perencanaan dan penggunaan anggaran, pertanggungjawaban keuangan, pengelolaan bantuan revitalisasi sekolah, potensi penyimpangan, modus tindak pidana korupsi, hingga langkah-langkah pencegahan yang harus diterapkan oleh setiap satuan pendidikan.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi terkait berbagai aspek pengelolaan anggaran pendidikan agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Selanjutnya, Kanit III (Tipidkor) Satreskrim Polres Pidie Jaya Ipda Fadlun memberikan penekanan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan tertib administrasi dalam pengelolaan Dana BOS maupun bantuan revitalisasi sekolah guna menghindari penyimpangan yang dapat berimplikasi hukum.
Melalui kegiatan ini, terjalin sinergi yang semakin kuat antara Polres Pidie Jaya, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Pidie Jaya, dan seluruh satuan pendidikan SMA/SMK/SLB dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan.
Selain meningkatkan pemahaman para kepala sekolah, bendahara, dan pihak terkait mengenai regulasi pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2026, kegiatan ini juga memperkuat komitmen bersama untuk mengelola anggaran pendidikan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Polres Pidie Jaya berharap sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran hukum seluruh pemangku kepentingan pendidikan sehingga pengelolaan Dana BOS dan bantuan revitalisasi sekolah dapat memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan kualitas pendidikan serta terhindar dari praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.






