Putusan Kasasi Sudah ada, Partisi Hukum Pertanyakan Alasan Kejari Aceh Tamiang Belum Eksekusi Lahan PT Desa Jaya Alur Meranti

Berita10 Dilihat

Karang Baru, Dailymail Indonesia

‎Sejumlah kalangan mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh yang tidak kunjung menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait Eksekusi Lahan PT Desa Alur Meranti dalam kasus tidak pidana korupsi.

‎Seperti yang disampaikan oleh Partisi Hukum Viski Umar Hajir Nasution, SH,MH, “Selain telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus tersebut sudah berumur hampir satu tahun,”

‎Menurut Viski, Secara ketentuan, kalau tidak puas dengan putusan MA, terdakwa atau kuasa hukumnya boleh melakukan upaya hukum lanjutan, semisal dengan mengajukan PK (Peninjauan Kembali).

‎Namun, eksekusi terhadap putusan kasasi MA tidak boleh ditunda,” ujar Partisi Hukum Viski Umar Hajir Nasution, SH,MH, Kamis 11 Juni 2026.

‎“Untuk itu, patut kita pertanyakan, apa kendalanya, sehingga Kejaksaan tidak juga melakukan eksekusi. Langkah mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan langkah tepat saat Kejaksaan belum mengeksekusi putusan kasasi, mengingat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bersifat wajib untuk segera dilaksanakan,” tambah Viski.

‎Viski melanjutkan, berdasarkan Informasi yang kami terima dan sejumlah bukti, serta telah pula dipelajari seksama,
‎terdapat Putusan dalam Perkara tindak Pidana Korupsi yang sudah berkekuatan Hukum Tetap.

‎”Kami menampung Aspirasi warga Aceh Tamiang dengan ini membuat surat permintaan Klarifikasi atas hal yang kami maksudkan. Kami selaku warga Negara yang baik dan taat hukum, dan untuk membantu Program Pemerintah Pusat, yang menginginkan Indonesia Bebas
‎Korupsi dan untuk mengikuti Program Jaksa Agung untuk Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi
‎Bersih Melayani ( WBK- WBBM) saya ingin menyampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang untuk meminta penjelasan,” ucap Viski.

‎Masih kata Viski, Dari data yang diterimanya, bahwa pada tanggal 3 Juli 2025 telah putus perkara serta telah diterima oleh Kejari Kuala Simpang
‎Petikan Putusan Perkara Nomor 5799 K/Pid Sus/2024 atas Nama Terdakwa Tengku Yusni Bin Alm
‎Tengku Abdul Jalil.

‎Serta pada tanggal 3 Juli 2025 telah putus perkara serta telah diterima oleh
‎Kejari Kuala Simpang Petikan Putusan Perkara Nomor 5791 K/Pid Sus/2024 atas Nama Terdakwa
‎Tengku Rusli Bin Alm Tengku Abdul Jalil.

‎Dan pada tanggal 3 Juli 2025 telah putus perkara serta telah diterima oleh Kejari Kuala Simpang Petikan Putusan Perkara
‎Nomor 5795 K/Pid Sus/2024 atas
‎Nama Terdakwa H Mursil,SH.,M.Kn. Bin Husni.

‎”Terhadap masing masing Terdakwa telah berubah menjadi Terpidana 1 Tengku Yusni, Terpidana 2 H. Mursil, dan Terdakwa 3 Tengku Rusli yang berstatus DPO (daftar Pencarian Orang). Dimana dalam Amar Putusan Nomor 5
‎dalam poin 4 yakni Barang Bukti nomor urut 277 yaitu Laha PT Desa Jaya Alur Meranti dengan Luas lebih kurang 800 Hektar lebih kurang, juga Nomor
‎278 yaitu Laha PT Desa Jaya Alur Jambu dengan luas lebih kurang 400 hektar lebih di kembalikan kepada Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Aceh
‎Tamiang,” jelas Viski.

‎Lebih lanjut kata Viski, Putusan tersebut telah di lakukan eksekusi untuk Lahan PT Desa Jaya Alur Jambu. Namun, untuk Laha PT Desa Jaya Alur Meranti belum dilakukan.

‎Padahal kata Viski lagi, Putusan tersebut sudah Ingkrah dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga tidak ada alasan bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tamiang untuk menunda terhadap eksekusi.

‎”Sesuai KUHAP dan perundang-Undangan lainya untuk menunda sebuah eksekusi. Adagium Hukum yang mengatakan Justice Delayed is Justice Denied (Keadilan yang tertunda adalah Keadilan yang Ditolak) pesan dari Gium tersebut yakni JIKA HAK HUKUM ATAU PENYELESAIAN BAGI PIHAK
‎YANG DI RUGIKAN TERSEDIA TETAPI TIDAK DIBERIKAN TEPAT WAKTU, HAL ITU SAMA SAJA DENGAN TIDAK ADANYA KEADILAN SAMA SEKALI.

‎”Untuk itu kami mendorong bapak Kejari Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang untuk segera melakukan eksekusi. Kami mendukung langkah tegas bapak untuk melakukan eksekusi dan akan menjadi PAD bagi Pemerintahan Aceh Tamiang dan Warga Aceh Tamiang akan mendapatkan apa yang menjadi haknya warga Negara,” pungkas Partisi Hukum Viski Umar Hajir Nasution, SH,MH.