DPRK Aceh Tamiang Terima Laporan Pansus LKPJ Bupati 2025, Siapkan Rekomendasi Resmi Dewan

Berita14 Dilihat

Karang Baru, Dailymail Indonesia

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Fadlon, SH dan Muhammad Nur, SE, menerima Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang yang berlangsung pada sore hari.

Sebelum diserahkan kepada pimpinan dewan, laporan hasil pembahasan tersebut terlebih dahulu dibacakan oleh masing-masing juru bicara dari setiap Panitia Khusus. Penyampaian laporan ini merupakan bagian dari tahapan konstitusional DPRK dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pimpinan DPRK Aceh Tamiang menyampaikan bahwa hasil pembahasan Pansus akan menjadi bahan utama dalam penyusunan Keputusan DPRK Aceh Tamiang tentang Rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025.

Rekomendasi tersebut nantinya akan memuat berbagai catatan, masukan, evaluasi, dan saran perbaikan yang diharapkan dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh 21 anggota DPRK Aceh Tamiang. Turut hadir Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, Drs. Syuibun Anwar, yang mewakili Bupati Aceh Tamiang, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Pelaksanaan rapat berlangsung tertib dan menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Aceh Tamiang.

Dengan diterimanya laporan hasil kerja Panitia Khusus tersebut, DPRK Aceh Tamiang selanjutnya akan merumuskan rekomendasi resmi yang menjadi bagian dari evaluasi kinerja pemerintah daerah selama Tahun Anggaran 2025.