Karang Baru, Dailymail Indonesia
Aktivitas penambangan galian C yang diduga tanpa izin di wilayah Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, kembali menjadi sorotan. Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, kegiatan tersebut juga dikhawatirkan memperparah erosi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Tamiang.
Berdasarkan pantauan awak media pada Rabu (3/6/2026), terlihat sejumlah lubang bekas galian dengan kedalaman diperkirakan mencapai sekitar 5 meter. Kondisi tersebut menyebabkan perubahan bentang alam di sekitar sungai dan mengakibatkan kerusakan lahan yang diperkirakan mencapai sekitar 2.500 meter persegi.
Kerusakan yang terjadi tidak hanya mengubah struktur tanah di sekitar lokasi, tetapi juga berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem sungai. Aktivitas penggalian di kawasan DAS dinilai dapat mempercepat terjadinya erosi tebing sungai, meningkatkan sedimentasi, serta berpotensi memicu bencana banjir di masa mendatang.

Salah seorang warga yang ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa area tersebut memang merupakan lokasi penambangan galian C.
“Sudah tiga hari ini tidak beroperasi. Kenapa berhenti kami juga tidak tahu. Lubang-lubang itu digali menggunakan alat berat,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga tersebut mengaku tidak mengetahui siapa pemilik lokasi penambangan tersebut.
Sementara itu, salah seorang pengelola galian C yang ditemui awak media mengakui terdapat sedikitnya enam titik penambangan di kawasan tersebut dan mengaku belum mengantongi izin usaha pertambangan.
“Kalau ditanya soal izin, memang belum ada. Kami sudah beberapa kali mengurus izin, tetapi sampai sekarang belum terbit,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya memegang surat rekomendasi yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Aceh Tamiang. Menurutnya, apabila ada perintah penghentian aktivitas dari instansi berwenang, pihaknya siap menghentikan operasional.
“Kalau memang disuruh tutup, kami akan tutup. Kami juga tidak ingin menimbulkan persoalan. Padahal jika izin terbit, kegiatan ini bisa menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar,” katanya.
Namun demikian, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, surat rekomendasi dari pemerintah kabupaten bukan merupakan izin untuk melakukan kegiatan pertambangan. Kewenangan penerbitan perizinan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan berada pada pemerintah pusat melalui sistem perizinan yang berlaku.
Dari berbagai referensi dan kajian lingkungan, aktivitas penambangan pasir dan batuan di kawasan sempadan sungai dapat menimbulkan dampak serius terhadap DAS, antara lain mempercepat erosi tebing sungai, memicu longsor, merusak lahan pertanian, mengganggu jaringan irigasi, meningkatkan risiko banjir, serta menurunkan kualitas lingkungan hidup.
Selain berdampak terhadap lingkungan, aktivitas penambangan tanpa izin juga berpotensi melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aparat penegak hukum serta instansi terkait diharapkan dapat melakukan pengawasan dan penertiban guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas di wilayah DAS Sungai Tamiang.
Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tidak menjadikan alasan percepatan pembangunan maupun penanganan pascabencana sebagai pembenaran terhadap aktivitas penambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan kaidah lingkungan, karena dampak kerusakan yang ditimbulkan dapat dirasakan dalam jangka panjang oleh masyarakat dan generasi mendatang.










