Kuala Simpang – Kepala Pos Komando Wilayah Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Dr. Safrizal ZA bersama Koordinator Posko Penanggulangan Bencana (Galapana) DPR RI, TA. Khalid, Sabtu (23/5/2026) memimpin rapat percepatan persiapan lahan hunian tetap di Aceh Tamiang di Kantor Bupati Aceh Tamiang.
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail, S. E. I, Kepala Balai DJBN Wilayah Aceh Zulkarnain, Thabrani dari Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM), Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatra 1 Asy’ari, dan sejumlah peserta lainnya dari unsur Pemkab Aceh Tamiang, unsur perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), dan unsur lainnya.
Fokus rapat koordinasi tersebut membahas kesiapan 40 lokasi hunian tetap (huntap) komunal yang diusulkan oleh Pemda Aceh Tamiang. 37 diantaranya sudah siap bangun, namun 3 diantaranya masih proses negosiasi pelepasan HGU yaitu lahan HGU yang dimiliki PT Perkebunan Semadam, PT Perkebunan Pertanian Pati Sari, dan PT Evans Indonesia (beroperasi sebagai PT Simpang Kiri Plantations, sebuah Perusahaan Modal Asing (PMA). Sedangkan untuk lahan HGU yang dimiliki PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Padang Palma Permai, PT Socfindo, PT Desa Jaya, dan PT Bahruni sudah selesai 100% untuk pembangunan huntap.
Dalam kesempatan tersebut Safrizal memberikan solusi aplikatif terhadap permasalahan pemerinrah daerah yang terkendala melakukan pembangunan di atas tanah yang belum menjadi aset pemerintah daerah guna percepatan pembangunan infrastruktur.
“Sebagai solusi percepatan, perlu ada bridging berupa dokumen administrasi kepastian pelepasan lahan HGU sebagai dasar awal pemerintah daerah melakukan pembangunan di atas lahan HGU sembari menunggu proses administrasi pemindahan aset selesai”, jelas mantan Pj. Gubernur Aceh periode 2024-2025.
Selain itu, Safrizal juga berpesan kepada Pemerintah Daerah untuk menghitung kebutuhan lahan huntap berdasarkan kajian/hasil interpolasi Kementerian PU untuk pembangunan rumah serta pembangunan fasilitas umum.
Satgas DPR RI melalui koordinatornya TA. khalid juga mendukung langkah percepatan pembangunan huntap dengan meminta pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan pemilik HGU agar peleasan status HGU segera diselesaikan paling lambat hari Minggu, 24 Mei 2026.
“Dari sejumlah perusahaan, tersisa tiga perusahaan yang belum selesai. Kami tunggu, deadlinenya besok, Minggu, 24 Mei 2026, pukul 12.00 WIB. Kalau mereka masih menolak sesuai permintaan pemerintah, maka Bupati kirim surat ke Satgas Pemerintah dan Satgas DPR RI, “ Kata Khalid
Lebih lanjut Safrizal menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang bekerja keras memulihkan kondisi Aceh pascabencana. Tanah HGU yang diminta untuk pembangunan huntap rakyat, sangatlah kecil. Sedangkan lahan HGU yang dikelola oleh perusahaan mencapai ribuan hektare.
Pemilihan lokasi pembangunan huntap bukan asal tunjuk. Pemerintah telah melakukan riset sosial, ekonomi, dan budaya, serta bencana. Pilihan di sebuah lokasi sudah melalui penilaian terukur dan pertimbangan matang.
Setelah rapat selesai, Safrizal dan rombongan Galapana meninjau lokasi HGU di Desa Bukit Rata sebagai salah satu lokasi pembangunan huntap serta mengunjungi Huntara 3 Bukit Rata untuk memberikan bantuan peralatan dapur kepada 72 Kepala Keluarga yang menghuni huntara tersebut.





