Oleh: Subki Muhammad Bintang
Ketua Umum Lembaga Peumulia Bangsa Atjeh (PBA)
Opini – Apakah kekuasaan yang diperoleh digunakan secara substantif untuk memajukan daerah, atau justru diredusir menjadi instrumen akumulasi keuntungan pribadi melalui pengelolaan keuangan yang tidak transparan dan tidak akuntabel? Pertanyaan ini menjadi indikator utama untuk mengukur tingkat kedewasaan dan kesadaran politik suatu bangsa, termasuk Bangsa Aceh.
Secara ilmiah dan teoretis, sebagaimana dirumuskan dalam karya klasik The Prince karya Niccolò Machiavelli—salah satu rujukan utama ilmu politik yang diakui dunia—hakikat politik tidak berpusat pada penaklukan atau penumpukan kekuasaan semata. Kekuasaan, dalam kerangka ilmu politik, hanyalah sarana atau instrumen. Tujuan akhir dari penyelenggaraan politik adalah terciptanya ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan umum. Azas-azas fundamental ilmu politik menegaskan bahwa kekuasaan negara bersifat amanah, diatur oleh hukum, dan wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan. TV Politik yang dewasa adalah politik yang memahami batas-batas normatif kekuasaan, di mana penguasaan atas sumber daya negara tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan golongan atau individu.
Akan tetapi, realitas empiris di Aceh saat ini menunjukkan adanya penyimpangan signifikan dari prinsip-prinsip dasar tersebut. Hal ini teridentifikasi secara nyata dalam mekanisme pengelolaan Dana Hibah dan Dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Secara konseptual, kedua instrumen anggaran ini dirancang untuk menjawab kebutuhan publik di tingkat akar rumput. Namun dalam praktiknya, pengalokasian dan pemanfaatannya kerap kali beroperasi dalam sistem yang tidak transparan, minim evaluasi kinerja, dan sarat muatan orientasi kekuasaan. Dana publik yang seharusnya menjadi alat redistribusi kesejahteraan, bertransformasi menjadi modal pemeliharaan kekuasaan politik. Fenomena ini membuktikan rendahnya kesadaran politik, di mana rasionalitas publik dikalahkan oleh rasionalitas kekuasaan semata, bertentangan dengan ajaran ilmu politik yang meletakkan pelayanan dan keadilan sebagai tujuan utama.
Bagi masyarakat Aceh yang memiliki landasan nilai agama dan budaya yang kuat, penyimpangan ini bukan sekadar pelanggaran prosedural atau administratif. Dalam perspektif sosiologi politik, tindakan menyalahgunakan wewenang dan anggaran merupakan bentuk pelanggaran kontrak sosial serta penodaan terhadap nilai-nilai luhur yang dianut masyarakat, yang menjadikan wilayah ini dikenal sebagai Serambi Mekkah. Korupsi dan kolusi bukan hanya masalah hukum, melainkan degradasi moral yang merusak sendi-sendi legitimasi kekuasaan itu sendiri.
Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aceh, secara politis, memiliki makna strategis sebagai upaya pemulihan tatanan demokrasi dan penegakan prinsip-prinsip kenegaraan. Langkah penegakan hukum ini merupakan keniscayaan untuk mengembalikan fungsi kekuasaan pada jalur yang benar sesuai teori politik, sekaligus menjadi ujian kematangan politik masyarakat Aceh dalam menerima koreksi dan perbaikan.
Kesadaran politik yang tinggi menuntut partisipasi aktif masyarakat dalam sistem pengawasan. Sesuai prinsip kedaulatan rakyat, masyarakat memiliki hak dan kewajiban konstitusional untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Kedewasaan politik bangsa Aceh diukur dari kemampuannya membedakan antara kekuasaan sebagai tujuan dan kekuasaan sebagai sarana pelayanan. Berlandaskan ajaran ilmu politik yang universal, kita harus kembali pada kesadaran bahwa jabatan dan wewenang adalah amanah yang harus dijalankan dengan integritas. Hanya dengan menegakkan azas-azas politik yang benar, Aceh dapat memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih, bermartabat, dan sejahtera secara berkelanjutan.












