Dok Foto diambil dari laman Berita Aceh Tamiang
Karang Baru, Dailymail Indonesia
Kecelakaan tragis menimpa rombongan pekerja PT Rongo Mas Lestari saat kendaraan dumptruk yang mengangkut para pekerja mengalami kecelakaan dan terbalik di Jalan Pintu Kuari, Desa Selamat, Dusun Rongo, Kecamatan Tenggulun.
Peristiwa tersebut terjadi Senin 11 Mei 2026 dan menyebabkan satu pekerja bernama Khairudin, warga Desa Tualang yang berdomisili di Desa Selamat, meninggal dunia. Selain itu, belasan pekerja lainnya dilaporkan mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis akibat insiden tersebut.
Kepala Desa Selamat, membenarkan kejadian itu dan menyampaikan belasungkawa atas musibah yang menimpa warganya.
“Benar, kecelakaan terjadi saat para pekerja diangkut menggunakan dumptruk menuju lokasi kerja. Satu orang meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka-luka. Ini menjadi duka mendalam bagi masyarakat kami,” ujarnya. Saat dikonfirmasi awak media Sabtu, 16 Mei 2026
Peristiwa ini kini memunculkan sorotan terhadap tanggung jawab perusahaan dalam memberikan perlindungan keselamatan kerja bagi para pekerjanya, termasuk penggunaan kendaraan pengangkut tenaga kerja yang dinilai tidak layak dan berisiko tinggi terhadap keselamatan.
Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada jaminan perlindungan sosial para korban, khususnya terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja yang menjadi korban kecelakaan tersebut.
Masyarakat berharap seluruh korban luka mendapatkan penanganan medis yang layak dan seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh oleh perusahaan. Tidak hanya itu, santunan dan hak-hak korban meninggal dunia juga diminta agar dipenuhi sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Perusahaan harus bertanggung jawab penuh terhadap seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka. Keselamatan pekerja adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan,” ujar salah seorang warga.
Hingga saat ini, pihak PT Rongo Mas Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab kecelakaan, standar keselamatan kerja yang diterapkan, maupun status perlindungan jaminan sosial tenaga kerja para korban.
Masyarakat juga meminta instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan aparat penegak hukum, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh atas insiden tersebut. Jika ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap aturan keselamatan kerja dan perlindungan tenaga kerja, maka perusahaan diminta bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa keselamatan dan perlindungan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas perusahaan, agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.





