Layanan RSUD Sigli Tetap Normal di Tengah Penerapan Pergub JKA

Daerah, Kesehatan91 Dilihat

Sigli – Di tengah mulai diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) per 1 Mei 2026, RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan. Komitmen ini ditegaskan langsung oleh Direktur rumah sakit, drg. Mohd. Riza Faisal, MARS, sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan publik di sektor kesehatan.

Menurut Riza Faisal, perubahan kebijakan administrasi yang menyertai implementasi Pergub JKA tidak boleh berdampak pada akses layanan pasien. Rumah sakit tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan, di mana setiap warga yang datang untuk berobat akan dilayani secara maksimal tanpa terkendala persoalan administratif.

Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang kerap dihadapi adalah status kepesertaan BPJS Kesehatan pasien yang tidak aktif. Namun demikian, pihak RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli telah menyiapkan langkah cepat dan solutif untuk mengatasi hal tersebut. Melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan Aceh, rumah sakit akan melaporkan data pasien melalui aplikasi e-Debu guna memproses pengaktifan kembali kepesertaan mereka.

“Yang terpenting adalah masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan. Jika ada kendala administrasi seperti BPJS tidak aktif, kami bantu fasilitasi prosesnya. Pasien tidak perlu khawatir,” ujar Riza.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh tenaga medis dan jajaran rumah sakit telah diinstruksikan untuk tetap memberikan pelayanan secara profesional dan tanpa diskriminasi. Baik pasien dengan kelengkapan administrasi maupun yang masih dalam proses verifikasi tetap akan mendapatkan penanganan sesuai standar medis yang berlaku.

RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli juga menaruh perhatian besar pada transparansi layanan. Pihak rumah sakit membuka ruang komunikasi bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang jelas terkait prosedur pelayanan di era penerapan Pergub JKA. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dengan kesiapan sistem dan sumber daya yang ada, manajemen rumah sakit optimistis dapat terus menjaga kualitas pelayanan. Mereka berharap masyarakat tetap tenang dan tidak menunda pengobatan hanya karena kekhawatiran terhadap perubahan kebijakan.

“Pelayanan kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, kami pastikan layanan tetap berjalan optimal. Jangan ragu untuk datang berobat,” pungkasnya.

Penerapan Pergub JKA sendiri menjadi bagian dari upaya Pemerintah Aceh dalam memperkuat sistem jaminan kesehatan daerah. Dukungan dari fasilitas layanan kesehatan seperti RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli diharapkan mampu memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.(**)