Pelaku Pembunuhan di Nagan Raya Dibekuk di Deli Serdang Usai Buron 11 Hari

Daerah109 Dilihat

Nagan Raya – Upaya pelarian terduga pelaku pembunuhan di Kabupaten Nagan Raya akhirnya berakhir. Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya berhasil membekuk pelaku yang sebelumnya sempat melarikan diri selama hampir dua pekan usai peristiwa tragis yang menggemparkan warga.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026, di Gampong Cimahi, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Lokasi penangkapan yang cukup jauh dari tempat kejadian perkara menunjukkan bahwa pelaku berupaya menghindari kejaran aparat dengan berpindah wilayah.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan warga Gampong Sarah Mantong, Kecamatan Tadu Raya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui perbuatannya, meski polisi masih terus mendalami motif di balik aksi keji tersebut.

“Pelaku saat ini masih dalam perjalanan menuju Polres Nagan Raya dengan pengawalan ketat petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Rizal dalam keterangannya, Sabtu, 11 April 2026.

Menurutnya, keberhasilan penangkapan ini tidak terlepas dari kerja keras tim penyelidik yang terus memburu pelaku sejak kasus tersebut terjadi. Informasi terkait keberadaan pelaku di sebuah kebun kelapa sawit milik warga di Dusun II Gampong Cimahi menjadi titik terang bagi aparat.

Setelah memastikan identitas pelaku, tim langsung bergerak cepat ke lokasi. Tanpa memberikan kesempatan melarikan diri, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Situasi di lokasi penangkapan berlangsung kondusif, dan warga setempat turut membantu memberikan informasi kepada petugas.

Kasus ini sendiri bermula dari penemuan mayat seorang pemuda pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di area perkebunan kelapa sawit di Gampong Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya. Penemuan tersebut sempat menghebohkan warga setempat yang tidak menyangka adanya tindak kekerasan brutal di lingkungan mereka.

Korban diketahui bernama Teuku Popon (23), warga Dusun Alue Hitam, Gampong Babah Dua. Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, korban ditemukan dengan sejumlah luka serius yang mengindikasikan adanya tindak pembunuhan.

Korban mengalami luka tusukan di bagian dada hingga menembus ke punggung, serta memar di beberapa bagian tubuh seperti lengan, siku, kaki, dan lutut. Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa korban sempat mengalami perlawanan sebelum akhirnya meregang nyawa.

Sejak penemuan jenazah korban, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Proses penyelidikan dilakukan secara intensif hingga akhirnya mengarah kepada identitas pelaku.

Selama 11 hari dalam pelarian, pelaku diduga berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran. Namun, upaya tersebut tidak berhasil mengelabui petugas yang terus memburunya hingga ke luar provinsi.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap secara utuh motif pembunuhan serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Polisi juga tengah melengkapi alat bukti guna memperkuat proses hukum terhadap pelaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Aparat memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan kriminal, karena hukum akan tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.(**)