Aceh Besar — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menerima kunjungan kerja spesifik Tim Komisi III DPR RI dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai diberlakukan pada 2026.
Rombongan Komisi III DPR RI yang dipimpin Mohammad Rano Alfath tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, Jumat pagi (10/4/2026). Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, didampingi sejumlah pejabat utama Polda Aceh, termasuk Dirresnarkoba dan Kapolresta Banda Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa penyambutan turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seperti Kajati Aceh, Kepala BNNP Aceh, serta Danlanud SIM.
“Setelah penyambutan, tim langsung menuju Mapolda Aceh untuk melaksanakan kunjungan kerja spesifik terkait monitoring tantangan implementasi KUHP dan KUHAP,” ujar Joko.
Di Mapolda Aceh, kegiatan dilanjutkan dengan rapat kerja di Gedung Presisi. Dalam forum tersebut, Kapolda Aceh memaparkan berbagai strategi dan tantangan yang dihadapi dalam implementasi regulasi hukum pidana terbaru tersebut.
Ia menjelaskan, Polda Aceh telah melakukan sejumlah langkah strategis, mulai dari sosialisasi intensif, diskusi internal, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui program “Polri Belajar”.
“Kami terus memperkuat pemahaman anggota terhadap substansi KUHP dan KUHAP baru melalui pelatihan berkelanjutan,” kata Marzuki.
Selain itu, Polda Aceh juga menurunkan tim ke jajaran Polres untuk memberikan pendampingan teknis, termasuk dalam penerapan keadilan restoratif (restorative justice) serta optimalisasi teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana.
Kapolda juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, khususnya dengan kejaksaan dan lembaga peradilan. Hal ini menjadi krusial mengingat Aceh memiliki kekhususan dengan keberlakuan hukum adat dan qanun jinayat yang harus diselaraskan dengan KUHP dan KUHAP nasional.
“Koordinasi dan kolaborasi menjadi kunci agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi, antara lain kebutuhan regulasi turunan sebagai pedoman teknis, integrasi sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi, serta dukungan anggaran dan sarana prasarana.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, turut digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas penanganan perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan Dwijo dan kawan-kawan di kawasan PTPN IV Cot Girek, Aceh Utara.
Kapolda menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami fokus pada aspek pidana. Sementara persoalan agraria secara menyeluruh menjadi kewenangan instansi terkait,” ujarnya.
Kunjungan kerja ini diharapkan memberikan gambaran komprehensif kepada Komisi III DPR RI terkait kondisi riil di lapangan, sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan hukum nasional ke depan.(**)












