Jasa Raharja Tegaskan Besaran Santunan Kecelakaan Lalu Lintas dan Perkuat Perlindungan Masyarakat

News26 Dilihat

Banda Aceh – PT Jasa Raharja kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui program santunan kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum. Hal tersebut terlihat dalam paparan materi “Tugas Pokok dan Fungsi” yang menampilkan besaran nominal santunan, dasar hukum, serta alur pelayanan kepada korban kecelakaan.

Dalam paparan tersebut dijelaskan bahwa pemberian santunan mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia, khususnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang besaran santunan korban kecelakaan.

Adapun rincian santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas maupun kecelakaan angkutan umum meliputi:

Santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban.

Santunan maksimal korban luka-luka sebesar Rp20 juta, termasuk biaya perawatan rumah sakit (khusus korban luka tertentu dapat mencapai Rp25 juta sesuai ketentuan pelayanan medis).

Santunan cacat tetap maksimal sebesar Rp50 juta sesuai tingkat kecacatan medis.

Biaya penguburan sebesar Rp4 juta bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.

Manfaat tambahan, berupa biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans maksimal Rp500 ribu.

Program santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dalam materi juga dijelaskan bahwa Jasa Raharja memiliki dua fungsi utama, yakni memberikan santunan kepada korban kecelakaan serta menerima dan mengelola dana masyarakat yang dihimpun melalui iuran wajib penumpang angkutan umum dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dari pemilik kendaraan bermotor.

Secara operasional, proses pelayanan santunan dilakukan melalui sistem terintegrasi dengan kepolisian, rumah sakit, dan instansi terkait. Dengan sistem tersebut, korban kecelakaan dapat memperoleh kepastian jaminan biaya perawatan tanpa harus menunggu proses administrasi yang panjang.

Selain itu, transformasi digital juga terus dilakukan untuk mempercepat proses verifikasi data korban dan penyaluran santunan secara tepat sasaran. Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat.

Melalui sosialisasi tugas pokok dan fungsi tersebut, Jasa Raharja berharap masyarakat semakin memahami hak perlindungan yang diberikan serta pentingnya kepatuhan terhadap administrasi kendaraan dan keselamatan berlalu lintas guna menekan angka kecelakaan di jalan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *