Polda Aceh Ungkap 51,79 Gram Sabu di Bireuen, Dua Pelaku Ditangkap

Polda Aceh7 Dilihat

Banda Aceh – Polda Aceh mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 51,79 gram di dua lokasi berbeda di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Kabupaten Bireuen. Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba pada Kamis, 12 Februari 2026.

Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, dalam keterangannya di Banda Aceh, Minggu (22/2/2026), menyampaikan bahwa petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial L (28) dan MH (40), keduanya warga Kecamatan Peusangan yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu di kawasan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 01.00 WIB menemukan seorang pria berinisial L dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat hendak diamankan, L sempat melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan ke arah petugas. Namun, petugas berhasil menghindar dan mengamankan pelaku tanpa korban.

Dari tangan L, polisi menemukan satu paket kecil sabu. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku masih menyimpan sabu di sebuah rumah di Desa Paya Cut.

Tim kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan 46 paket kecil serta lima paket sedang sabu yang disimpan dalam tas kecil hitam putih. Di rumah itu, petugas juga mengamankan MH yang merupakan pemilik rumah.

Selain sabu dengan total berat 51,79 gram, polisi turut menyita dua unit timbangan digital, empat unit telepon genggam, satu tas kecil, serta satu benda menyerupai senjata api rakitan.

Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial W yang kini masih dalam penyelidikan.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *