Pendeta Asal Aceh Ditangkap di Bengkayang, Kuasa Hukum Upayakan Pendampingan

Islam18 Dilihat

Aceh – Seorang pendeta asal Aceh bernama Dedi Saputra dilaporkan diamankan aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Informasi penangkapan tersebut beredar luas di masyarakat setelah disebutkan bahwa aparat dari Polda Aceh turut terlibat dalam proses pengamanan.

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari thewasesanews.com, Sabtu (21/2/2026), penangkapan terjadi di kawasan Dusun Mao, Kecamatan Sungai Betung. Saat itu, Dedi Saputra bersama istrinya, Etfy, baru saja pulang dari pasar setelah berbelanja kebutuhan sehari-hari.

Menurut penuturan Etfy, peristiwa tersebut berlangsung pada Kamis (19/2/2026). Dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor, kendaraan mereka tiba-tiba dipepet sebuah mobil. Beberapa orang kemudian meminta Dedi Saputra masuk ke dalam mobil tersebut. Sementara itu, Etfy sempat diminta melanjutkan perjalanan dengan mengendarai motor sendiri.

Namun karena tidak bisa mengendarai sepeda motor, Etfy akhirnya turut dibawa masuk ke dalam mobil bersama suaminya. Keduanya kemudian diarahkan menuju kediaman mereka untuk mengambil sejumlah barang pribadi.

Sesampainya di rumah, Etfy diminta mengambil pakaian serta kartu identitas milik Dedi Saputra. Setelah itu, Dedi tetap berada di dalam mobil dan dibawa pergi oleh aparat, sementara istrinya hanya dapat menyaksikan proses tersebut.

Pihak keluarga kemudian menunjuk LBH Ahavah sebagai kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum yang dijalani Dedi. Direktur LBH Ahavah, Deni Febrianus Nafi, menjelaskan bahwa setelah menerima kuasa, timnya langsung melakukan langkah koordinasi untuk memastikan hak-hak kliennya terpenuhi.

Namun dalam proses tersebut, pihaknya memperoleh informasi bahwa Dedi Saputra telah dipindahkan ke Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pendampingan hukum tetap kami lakukan agar yang bersangkutan mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana hak setiap warga negara,” ujar Deni.

Sementara itu, beredar pula sebuah video yang disebut direkam pada 19 Februari 2026. Dalam video tersebut, Dedi Saputra tampak didampingi kuasa hukumnya dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Aceh, para ulama, serta tokoh agama atas konten yang sebelumnya diunggah melalui akun media sosial miliknya.

Ia juga mengakui bahwa aktivitas di akun tersebut telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait detail perkara maupun status hukum yang dikenakan terhadap Dedi Saputra. Kasus ini masih menjadi perhatian publik, khususnya terkait proses penegakan hukum dan jaminan hak-hak hukum bagi pihak yang bersangkutan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *