Operasional Kendaraan di Jembatan Bailey Krueng Tingkeum Dibatasi, Muatan Maksimal 30 Ton

Breakingnews12 Dilihat

BIREUEN – Pemerintah secara resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan di Jembatan Bailey Krueng Tingkeum, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, mulai Minggu (18/1/2026). Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk mencegah kerusakan lebih parah pada jembatan darurat yang menjadi akses vital jalur nasional Banda Aceh–Medan.

Juru Bicara Posko Penanganan Bencana Banjir dan Longsor Aceh, Murthalamuddin, menjelaskan bahwa pembatasan tersebut merupakan hasil evaluasi teknis di lapangan. Selama beberapa waktu terakhir, jembatan Bailey kerap dilintasi kendaraan bermuatan berat yang melebihi kapasitas struktur jembatan.

“Pembatasan ini dilakukan untuk menghentikan kendaraan-kendaraan nakal yang memaksakan diri melintas dengan beban berlebih. Jika kondisi ini terus dibiarkan, struktur jembatan bisa mengalami kerusakan serius dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujar Murthalamuddin.

Ia menegaskan, Jembatan Bailey Krueng Tingkeum saat ini merupakan satu-satunya penghubung utama di ruas jalan nasional Medan–Banda Aceh pascabencana. Apabila jembatan tersebut mengalami kerusakan, dampaknya akan sangat besar, tidak hanya pada kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga pada roda perekonomian masyarakat Aceh.

“Kerusakan pada jembatan ini akan langsung mengganggu distribusi logistik, mobilitas masyarakat, serta aktivitas ekonomi lintas daerah. Karena itu, pembatasan ini bersifat mendesak dan tidak bisa ditawar,” katanya.

Berdasarkan rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bireuen, kendaraan yang diperbolehkan melintas hanyalah kendaraan dengan spesifikasi tertentu. Di antaranya kendaraan maksimal dua sumbu (tipe 1.2), bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tiga sumbu, serta kendaraan pengangkut BBM dan gas milik Pertamina.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan batasan teknis berupa tinggi kendaraan maksimal empat meter dan berat total kendaraan tidak boleh melebihi 30 ton. Ketentuan ini diterapkan untuk menjaga kestabilan struktur jembatan darurat tersebut.

Murthalamuddin menambahkan, setiap kendaraan yang melanggar aturan akan langsung dihentikan dan diputar balik. Bahkan, pengemudi yang membawa muatan berlebih diwajibkan memindahkan barang ke kendaraan lain yang sesuai dengan ketentuan sebelum melanjutkan perjalanan.

“Ini demi keselamatan bersama. Jika jembatan rusak lebih parah atau bahkan ambruk, akses transportasi masyarakat bisa terputus total. Dampaknya tentu akan jauh lebih merugikan,” tegasnya.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, pemerintah daerah bersama aparat terkait akan melakukan pengawasan ketat di lapangan. Pos penjagaan disiagakan untuk memeriksa jenis kendaraan, jumlah sumbu, serta muatan sebelum melintas di atas jembatan.

Murthalamuddin pun mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan angkutan barang, agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Menurutnya, kepatuhan pengguna jalan menjadi kunci utama dalam menjaga keselamatan serta kelangsungan fungsi infrastruktur vital tersebut.

“Kami berharap seluruh masyarakat memahami bahwa pembatasan ini dilakukan bukan untuk mempersulit, melainkan untuk kepentingan dan keselamatan bersama,” pungkasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *