Pemerintah Aceh Bantah Isu Gaji ASN Lhokseumawe Terkait Evaluasi APBK

Pemerintah Aceh21 Dilihat

BANDA ACEH — Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe yang menyebutkan hambatan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) disebabkan belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh terkait hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2026 adalah tidak benar. Pernyataan tersebut bahkan dinilai masuk dalam kategori pembohongan publik.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa informasi yang disampaikan pejabat Pemko Lhokseumawe tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya terkait peran dan kewenangan Gubernur Aceh dalam proses pengelolaan keuangan daerah.

“Pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap peran Gubernur. Kami perlu meluruskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji ASN Kota Lhokseumawe tidak ada kaitannya sama sekali dengan evaluasi APBK 2026,” ujar Muhammad MTA di Banda Aceh, Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan, kendala pembayaran gaji ASN di Kota Lhokseumawe sepenuhnya berkaitan dengan belum optimalnya proses Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pengeluaran belanja yang mendahului penetapan APBK Tahun Anggaran 2026. Perwal tersebut merupakan dasar hukum yang wajib dimiliki pemerintah daerah agar pembayaran gaji ASN dapat dilakukan pada awal tahun anggaran sebelum APBK ditetapkan.

Menurutnya, pengajuan Perwal dimaksud baru dilakukan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe pada 8 Januari 2026. Setelah diajukan, dokumen tersebut langsung diproses oleh Pemerintah Aceh dan kini telah selesai. Dalam waktu dekat, Perwal tersebut akan segera disampaikan kembali kepada Pemko Lhokseumawe untuk dijadikan dasar pencairan gaji ASN.

Pemerintah Aceh, lanjut Muhammad MTA, sebenarnya telah jauh hari mengingatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota, termasuk Pemko Lhokseumawe, mengenai pentingnya menyiapkan Perwal pengeluaran belanja mendahului penetapan APBK. Langkah ini dimaksudkan agar tidak terjadi hambatan administrasi yang berdampak pada keterlambatan pembayaran gaji ASN di awal tahun anggaran.

Sementara itu, terkait evaluasi APBK 2026 Kota Lhokseumawe, Pemerintah Aceh menyebutkan bahwa proses tersebut masih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen APBK 2026 Kota Lhokseumawe diajukan pada 23 Desember 2025 dan sesuai aturan, evaluasi dilakukan dalam jangka waktu maksimal 15 hari kerja. Dengan demikian, hasil evaluasi tersebut ditargetkan rampung paling lambat pada 19 Januari 2026.

Muhammad MTA juga menyampaikan bahwa secara umum pembayaran gaji ASN di Aceh telah berjalan normal. Hingga pertengahan Januari 2026, seluruh kabupaten/kota di Aceh telah merealisasikan pembayaran gaji PNS/ASN, kecuali Kabupaten Aceh Selatan dan Kota Lhokseumawe.

“Untuk Aceh Selatan, pemerintah daerahnya sudah memiliki Peraturan Bupati dan tinggal melakukan pembayaran. Sedangkan Kota Lhokseumawe saat ini hanya menunggu penyampaian Perwal yang sebenarnya sudah selesai kami proses,” jelasnya.

Pemerintah Aceh mengajak seluruh pihak, khususnya pejabat publik, untuk menyampaikan informasi yang utuh, relevan, dan benar kepada masyarakat. Hal ini penting guna menjaga kepercayaan publik serta mendukung terselenggaranya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *