Panja RUU Pemerintah Aceh Bahas Penguatan Otonomi Khusus di Baleg DPR RI

Breakingnews12 Dilihat

Jakarta — Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Aceh terus mematangkan substansi regulasi yang menjadi fondasi keberlanjutan otonomi khusus Aceh. Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat Panja di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (14 Januari 2026), dengan melibatkan sejumlah tokoh penting Aceh di tingkat nasional.

Rapat Panja ini dihadiri oleh anggota DPR RI asal Aceh, Nasir Jamil dan Teuku A. Khalid (TA Khalid), serta Muslim Aiyub, yang dikenal luas sebagai salah satu tokoh sentral perjuangan politik Aceh. Selain itu, rapat ini juga mendapat perhatian langsung dari Muzakir Manaf (Mualem), Ketua Umum Partai Aceh, yang selama ini konsisten mendorong penguatan posisi Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pembahasan RUU Pemerintahan Aceh ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk menyempurnakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), agar tetap relevan dengan dinamika politik, hukum, dan pembangunan Aceh saat ini. Sejumlah pasal krusial menjadi fokus Panja, terutama yang berkaitan dengan kewenangan khusus Aceh, pengelolaan sumber daya alam, fiskal daerah, serta kepastian hukum bagi pelaksanaan kekhususan Aceh.

Anggota Baleg DPR RI, Nasir Jamil, menegaskan bahwa pembahasan RUU ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mencerminkan aspirasi masyarakat Aceh yang menginginkan keadilan, kepastian, dan keberlanjutan otonomi khusus. Menurutnya, revisi atau penyempurnaan regulasi ini harus mampu menjawab berbagai tantangan implementasi UUPA selama hampir dua dekade terakhir.

Senada dengan itu, TA Khalid menekankan pentingnya menjaga ruh perjanjian damai Helsinki dalam setiap pasal yang dibahas. Ia menyebutkan bahwa RUU Pemerintahan Aceh harus menjadi instrumen hukum yang memperkuat perdamaian, mendorong kesejahteraan rakyat, serta mempertegas kekhususan Aceh tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan pemerintah pusat.

Sementara itu, Muslim Aiyub menilai keterlibatan tokoh-tokoh Aceh dalam proses legislasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa RUU yang dihasilkan benar-benar merepresentasikan kepentingan rakyat Aceh. Ia menekankan pentingnya sinergi antara legislatif pusat, pemerintah Aceh, dan seluruh elemen masyarakat dalam mengawal pembahasan hingga pengesahan RUU tersebut.

Pembahasan Panja RUU Pemerintah Aceh ini juga menjadi momentum konsolidasi politik Aceh di tingkat nasional. Kehadiran Muzakir Manaf mencerminkan komitmen kuat Partai Aceh dan seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk mengawal penuh proses legislasi ini agar tidak menyimpang dari semangat otonomi khusus dan perdamaian yang telah terbangun.

Ke depan, Panja RUU Pemerintah Aceh dijadwalkan akan melanjutkan pembahasan secara intensif dengan melibatkan kementerian terkait, akademisi, serta perwakilan masyarakat Aceh. Diharapkan, RUU ini dapat segera dirampungkan dan menjadi payung hukum yang lebih kuat dalam mendukung pembangunan Aceh yang adil, berdaulat, dan berkelanjutan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *