DPRK Aceh Tamiang dan Pemkab Sepakati Raqan APBK 2026, Fokus Tingkatkan Kinerja Pembangunan Daerah

Berita16 Dilihat

Karang Baru, Dailymail Indonesia

DPRK Aceh Tamiang bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang resmi menyepakati Rancangan Qanun (Raqan) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRK yang digelar, Senin (12/01/2026) sore.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan pengambilan keputusan serta penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, usai seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir mereka terhadap hasil pembahasan Panitia Anggaran DPRK.

Dalam pandangan akhirnya, fraksi-fraksi DPRK memberikan sejumlah catatan, saran dan masukan terhadap pelaksanaan anggaran ke depan. Namun secara umum, seluruh fraksi menyatakan dapat menerima dan menyetujui besaran APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Tamiang.

Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 100.1.4/1/2026 tentang Persetujuan terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang APBK Tahun Anggaran 2026 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRK, Rulina Rita, ST., MT di hadapan 34 anggota dewan yang hadir dalam Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH didampingi Wakil Ketua DPRK Syaiful Bahri, SH., MH dan Muhammad Nur, SE. Turut hadir Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE.I serta jajaran Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ismail menjelaskan bahwa struktur Rancangan APBK Tahun Anggaran 2026 mengalami peningkatan dibandingkan pembahasan sebelumnya. Hal itu dipengaruhi adanya kenaikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang digunakan untuk menutup defisit anggaran tahun 2026 serta menyelesaikan sejumlah kegiatan yang belum terbayarkan pada Tahun Anggaran 2025.

“Dapat kami sampaikan bahwa setelah penetapan Rancangan APBK, TAPK masih akan melakukan penyesuaian nomenklatur dan rekening belanja sesuai Keputusan Gubernur Aceh tentang hasil evaluasi Rancangan Qanun dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBK TA 2026,” ujar Ismail. Ia juga berharap penyesuaian tersebut dapat dipahami bersama demi penyempurnaan dokumen anggaran daerah. “Insya Allah, kami akan memperhatikan pelaksanaan saran-saran Panitia Anggaran DPRK Aceh Tamiang, sehingga kinerja pemerintahan dan pembangunan Aceh Tamiang tahun 2026 lebih baik lagi sesuai harapan kita bersama,” pungkasnya.

Rapat Paripurna tersebut sekaligus menjadi agenda penutup rangkaian sidang DPRK Aceh Tamiang pada sore hari itu, setelah sebelumnya DPRK menggelar Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026.