Mendagri Izinkan Warga Manfaatkan Kayu Banjir untuk Rehabilitasi Hunian

Nasional, News41 Dilihat

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat memanfaatkan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kayu-kayu tersebut diperbolehkan untuk digunakan kembali, khususnya guna mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, termasuk pembangunan dan perbaikan hunian warga terdampak.

Hal itu disampaikan Tito dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Kamis (8/1/2026). Menurutnya, pemanfaatan kayu sisa banjir merupakan langkah realistis dan bermanfaat, selama dilakukan sesuai prosedur dan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.

“Prinsipnya sesuai prosedur. Kayu-kayu itu sedapat mungkin digunakan kembali untuk kepentingan pembangunan, terutama dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana,” ujar Tito.

Meski demikian, Tito yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di wilayah Sumatra menegaskan adanya batasan yang harus dipatuhi masyarakat. Ia secara tegas melarang pemanfaatan kayu gelondongan tersebut untuk kepentingan komersial atau diperjualbelikan demi keuntungan pribadi.

“Dimaksimalkan pemanfaatannya untuk masyarakat terdampak, tetapi prosedurnya jangan sampai dilanggar. Jangan sampai kayu itu dipotong-potong lalu dijual untuk kepentingan komersial,” tegasnya.

Tito juga mengungkapkan bahwa dirinya telah meninjau langsung kondisi di lapangan dan menyaksikan bagaimana warga memanfaatkan kayu-kayu tersebut secara positif. Di wilayah Langkahan, misalnya, ia melihat banyak masyarakat menggunakan kayu sisa banjir untuk memperbaiki rumah yang rusak akibat terjangan banjir.

“Saya sudah melihat sendiri di Langkahan, kayu-kayu itu sudah banyak dimanfaatkan masyarakat untuk memperbaiki rumah mereka,” ungkapnya.

Tidak hanya untuk hunian, kayu gelondongan tersebut juga dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan sosial dan fasilitas umum. Tito menyebut, sebagian kayu digunakan untuk membangun pagar rumah, memperbaiki masjid, sekolah, serta sarana publik lainnya yang mengalami kerusakan akibat bencana.

“Kayu-kayu itu dipotong dan dimanfaatkan, ada yang untuk pagar, ada juga untuk perbaikan masjid, sekolah, dan sarana-sarana publik lainnya,” jelasnya.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat terdampak bencana, sekaligus mempercepat proses pemulihan di daerah yang terdampak banjir. Dengan pemanfaatan sumber daya yang ada secara bijak dan bertanggung jawab, proses rehabilitasi dan rekonstruksi diharapkan dapat berjalan lebih efektif tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *