Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak di Aceh Tenggara, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

Hukum33 Dilihat

KUTACANE – Masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara digemparkan oleh terungkapnya kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria yang diduga merupakan ayah tiri korban. Peristiwa memilukan ini menyita perhatian publik karena diduga terjadi berulang kali dalam kurun waktu tertentu dan dilakukan oleh orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan.

Korban yang masih berusia di bawah umur tersebut diduga mengalami tindakan persetubuhan oleh pelaku yang merupakan ayah tirinya sendiri. Dugaan perbuatan tidak bermoral ini akhirnya terungkap setelah pihak keluarga mencurigai adanya perubahan signifikan pada perilaku serta kondisi psikologis korban. Kecurigaan tersebut mendorong keluarga untuk melaporkan kejadian itu kepada aparat penegak hukum.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Aceh Tenggara, Zery Irfan, S.H., membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tersebut. Ia menyampaikan bahwa laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian dengan Nomor: LP/B/XX/I/2026/SPKT/Polres Aceh Tenggara/Polda Aceh.

“Kasus ini sedang kami tangani dengan serius. Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melakukan pendalaman terhadap keterangan korban,” ujar Zery Irfan kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Menurutnya, terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyelidikan dilakukan secara intensif untuk mengungkap secara terang peristiwa yang diduga terjadi, termasuk waktu, tempat, serta rangkaian perbuatan yang dialami korban. Kepolisian juga berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa terduga pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat. Hal ini mengingat korban masih di bawah umur dan pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban, yang merupakan faktor pemberat dalam proses hukum.

Sementara itu, korban saat ini telah mendapatkan pendampingan dari pihak keluarga serta perlindungan dari instansi terkait. Upaya pemulihan trauma psikologis juga tengah dilakukan untuk memastikan kondisi mental dan emosional korban dapat berangsur pulih setelah peristiwa yang dialaminya.

Polres Aceh Tenggara turut mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap kondisi lingkungan sekitar, khususnya terhadap anak-anak. Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui, melihat, atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga maupun di sekitar tempat tinggal.

Kasus ini menjadi pengingat serius bagi seluruh lapisan masyarakat tentang pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak. Lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak justru dapat menjadi lokasi terjadinya kejahatan apabila tidak ada kepedulian dan pengawasan bersama. Pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat diharapkan dapat bersinergi untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *