Banda Aceh – Pemerintah Aceh memberikan penjelasan resmi terkait tertundanya pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di tengah masyarakat, sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap tahapan dan mekanisme pengelolaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menegaskan bahwa tertundanya pembayaran gaji PNS/ASN seharusnya tidak perlu terjadi dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tahapan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Aceh.
“Secara prinsip, pembayaran gaji ASN merupakan kewajiban dasar pemerintah daerah dan tidak relevan jika dikaitkan dengan proses evaluasi APBK yang sedang berjalan,” ujar Muhammad MTA dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, secara regulasi telah diatur mekanisme pembayaran pengeluaran daerah yang dapat dilakukan sebelum APBK tahun anggaran baru ditetapkan. Salah satu pengeluaran yang dimungkinkan mendahului penetapan APBK adalah pembayaran gaji PNS/ASN.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, 15 hari sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2025, pemerintah kabupaten seharusnya sudah mempersiapkan dan menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengeluaran Daerah yang Mendahului Penetapan APBK Tahun Anggaran 2026. Dengan adanya regulasi tersebut, pembayaran gaji ASN tetap dapat dilakukan meskipun APBK belum disahkan.
“Apabila langkah ini dipersiapkan sejak awal, maka potensi keterlambatan pembayaran gaji ASN sebenarnya bisa diantisipasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Muhammad MTA mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah menyampaikan dokumen evaluasi APBK 2026 kepada Pemerintah Aceh pada 15 Desember 2025. Sesuai tahapan, proses evaluasi tersebut memiliki waktu 14 hari kerja. Dengan rentang waktu tersebut, secara teknis sudah dapat diprediksi bahwa pada awal Januari 2026, tepatnya tanggal 1 atau 2 Januari, APBK belum dapat direalisasikan sepenuhnya.
“Dalam kondisi seperti ini, tanpa adanya Peraturan Bupati tentang pengeluaran mendahului penetapan APBK, maka secara otomatis gaji ASN memang tidak bisa dicairkan,” ujarnya.
Pemerintah Aceh menilai, penjelasan ini perlu disampaikan agar ke depan para pejabat terkait di daerah tidak abai terhadap tahapan penganggaran dan mekanisme hukum yang berlaku. Hal ini dinilai sangat penting demi menjaga keberlangsungan pemerintahan yang baik (good governance) serta menjamin hak-hak dasar ASN, termasuk hak atas gaji.
“Terlebih saat ini Aceh sedang menghadapi kondisi pascabencana. Stabilitas pemerintahan dan kesejahteraan ASN menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” tambah Muhammad MTA.
Ia juga berharap klarifikasi ini menjadi pembelajaran tidak hanya bagi Aceh Utara, tetapi juga bagi seluruh kabupaten/kota lainnya di Aceh agar lebih cermat dan proaktif dalam mengelola tahapan anggaran, terutama pada masa transisi tahun anggaran.
Terkait perkembangan evaluasi APBK 2026, Pemerintah Aceh memastikan bahwa proses tersebut telah selesai. Hasil evaluasi akan segera disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk dipelajari dan ditindaklanjuti, khususnya terhadap sejumlah catatan dan rekomendasi yang diberikan.
“Semoga ke depan koordinasi dan perencanaan anggaran semakin baik, sehingga kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.
Di akhir pernyataannya, Pemerintah Aceh menyampaikan harapan agar seluruh daerah di Aceh dapat segera bangkit dari musibah bencana yang melanda, serta terus memperkuat sinergi demi mewujudkan Aceh yang lebih baik.(**)












