UMP Aceh 2026 Naik 6,7 Persen, Gubernur Tetapkan Rp3,93 Juta

Pemerintah Aceh100 Dilihat

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2026 serta Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh Tahun 2026.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, membenarkan bahwa Gubernur Aceh telah menandatangani keputusan tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak dasar pekerja dan buruh di Aceh.

“Iya benar, Gubernur Aceh telah menetapkan UMP Aceh Tahun 2026 yang dituangkan dalam keputusan gubernur, termasuk penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Aceh Tahun 2026,” ujar Muhammad MTA dalam keterangan resminya.

Dengan penetapan tersebut, UMP Aceh Tahun 2026 naik sebesar Rp246.346 dari UMP tahun 2025. Sehingga, besaran UMP Aceh Tahun 2026 menjadi Rp3.932.552,00 (Tiga Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Lima Puluh Dua Rupiah).

Hasil Rekomendasi Dewan Pengupahan Aceh

Muhammad MTA menjelaskan, kenaikan UMP Aceh tersebut ditetapkan berdasarkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, yang sebelumnya telah menggelar sidang pleno pada akhir Desember 2025. Dalam sidang tersebut, seluruh unsur yang tergabung dalam Dewan Pengupahan—pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi—membahas secara mendalam kondisi ekonomi, ketenagakerjaan, serta kemampuan dunia usaha di Aceh.

“Kenaikan UMP ini merupakan hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, setelah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi dan kondisi riil daerah,” jelasnya.

Pertimbangan Nilai Alpha dan Kondisi Bencana

Lebih lanjut, Muhammad MTA mengungkapkan bahwa penetapan besaran kenaikan UMP Aceh 2026 juga mempertimbangkan nilai indeks tertentu atau nilai alpha, yang secara nasional berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9.

Dalam proses pembahasan, perwakilan Pemerintah Aceh memilih nilai kenaikan terendah, dengan pertimbangan kondisi Aceh yang saat ini sedang menghadapi bencana banjir dan tanah longsor yang berdampak luas di 18 kabupaten/kota.

“Pemerintah Aceh sepakat pada nilai alpha terendah, dengan mempertimbangkan situasi daerah yang masih dilanda bencana. Kita harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha,” ungkapnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil agar roda perekonomian Aceh tetap berjalan, dunia usaha mampu bertahan, dan pada saat yang sama kesejahteraan pekerja tetap meningkat.

Mulai Berlaku 1 Januari 2026

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa UMP Aceh dan UMSP Aceh Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Seluruh perusahaan di Aceh diwajibkan untuk mematuhi ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Aceh juga mengimbau kepada para pengusaha dan pekerja untuk menjadikan kebijakan ini sebagai dasar dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan.

“Kami berharap kebijakan ini dapat diterima semua pihak dan menjadi langkah bersama dalam menjaga stabilitas ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di Aceh,” pungkas Muhammad MTA.

Dengan penetapan UMP 2026 ini, Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, khususnya dalam memastikan perlindungan tenaga kerja di tengah tantangan ekonomi dan kondisi kebencanaan yang masih berlangsung.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *