Kemenhub Berlakukan SIM PKB _Fullcycle_ Serentak Mulai Januari 2026

Berita17 Dilihat

Nomor: 2/SP/I/HMS/2026

JAKARTA -Dalam rangka meningkatkan pelayanan pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memberlakukan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor Terintegrasi Penuh (SIM PKB _Fullcycle_) secara nasional per 2 Januari 2026.

Kebijakan ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor serta hasil evaluasi yang menemukan masih terjadinya sejumlah masalah dalam pelaksanaan uji berkala kendaraan.

Selain itu, implementasinya juga merupakan pemenuhan terhadap Rencana Aksi Nasional Zero ODOL 2027 yang berkaitan dengan aspek integrasi data dari seluruh _stakeholders_ sebagai basis data.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menjelaskan ada sejumlah pelanggaran prosedur yang dilakukan terkait bukti pengujian berkala kendaraan bermotor.

“Seluruh Dinas Perhubungan agar segera melakukan instalasi, integrasi serta uji coba pelaksanaan secara penuh SIM PKB _Fullcycle_. Ini perlu dilaksanakan mengingat teridentifikasinya beberapa pelanggaran SOP Bidang Uji Berkala Kendaraan Bermotor, pemalsuan Bukti Lulus Uji Berkala, hingga keamanan akses data serta hasil uji yang tidak _realtime_,” jelas Aan di Jakarta pada Jumat (2/1).

Aan juga menuturkan, untuk menjaga agar layanan pengujian kendaraan bermotor tetap berjalan maka diperlukan akselerasi penerapan SIM PKB _Fullcycle_. Akselerasi ini dilakukan terutama agar data pengujian kendaraan bermotor dapat terintegrasi secara nasional.

“Kami akan memberlakukan pengintegrasian secar penuh sistem ini secara serentak mulai tahun 2026, untuk itu kami mendorong adanya akselerasi penerapan _SIM PKB Fullcycle_ oleh seluruh pemerintah daerah. Integrasi data pengujian kendaraan bermotor secara nasional ini diharapkan dapat mendukung pengambilan kebijakan berbasis data, meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” terangnya.

Ia pun mengimbau seluruh pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyelesaikan seluruh tahapan implementasi SIM PKB terintegrasi penuh.

Sebagai informasi, SIM PKB _Fullcycle_ merupakan penyempurnaan sistem pengujian berkala kendaraan bermotor yang mencakup seluruh alur mulai dari pendaftaran, pengujian, hingga pencetakan dokumen digital.

Sistem ini akan mengintegrasikan seluruh tahapan untuk menghasilkan data yang akurat dan terpusat di Kementerian Perhubungan.

“Kami berharap dengan terbangunnya sistem ini tidak ditemukenali lagi pelanggaran – pelanggaran terhadap hasil uji berkala kendaraan bermotor. Mari kita bersama mengutamakan aspek keselamatan angkutan umum,” pungkasnya. (IS/ALV/WBW/MB)
———
KEPALA BAGIAN HUKUM, HUMAS DAN UMUM DITJEN PERHUBUNGAN DARAT

Mogot Bukara, S.H., M.H

X: @hubdat151
Instagram dan Tiktok: @ditjen_hubdat
FB Page dan YouTube: Ditjen Perhubungan Darat
——–

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *