Dishub Banda Aceh Berlakukan Pengalihan Arus di Kawasan RSUDZA, Jalan T. Syarif Thayeb Resmi Ditutup

Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh resmi memberlakukan pengalihan arus lalu lintas di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA). Kebijakan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Dishub Banda Aceh, @dishub.bna, sebagai bagian dari upaya penataan dan pengaturan lalu lintas di sekitar rumah sakit rujukan terbesar di Provinsi Aceh tersebut.

Penataan ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, serta kelancaran arus kendaraan di kawasan RSUDZA yang selama ini dikenal memiliki tingkat kepadatan lalu lintas cukup tinggi, terutama pada jam-jam sibuk. Dishub menilai perlunya pengaturan ulang arus kendaraan guna mendukung aktivitas pelayanan kesehatan sekaligus meminimalisir potensi kemacetan dan kecelakaan.

Dalam pengumuman resminya, Dishub Banda Aceh menyampaikan sejumlah ketentuan baru yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan yang melintas di sekitar kawasan RSUDZA.

Salah satu kebijakan utama adalah penutupan Jalan Dr. T. Syarif Thayeb untuk akses lalu lintas umum. Penutupan ini diberlakukan guna mengurangi kepadatan kendaraan di jalur tersebut dan mengoptimalkan pengaturan arus di ruas jalan alternatif.

Bagi pengendara yang datang dari arah Lambhuk, Dishub mengarahkan kendaraan untuk berbelok ke kanan menuju Jalan Quba, yang berada di kawasan eks Gedung PINERE. Pengendara diminta mengikuti rambu lalu lintas serta arahan petugas yang berjaga di lapangan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan.

Sementara itu, kendaraan yang berasal dari arah Lampriet dan sekitarnya dengan tujuan menuju Rumah Sakit Jiwa Aceh juga mengalami pengalihan. Pengendara diminta melewati Jalan Stadion H. Dimurthala, kemudian berbelok ke kanan menuju Jalan Quba sebagai jalur alternatif yang telah disiapkan.

Dishub Banda Aceh juga menegaskan bahwa kendaraan berat, seperti truk dan kendaraan sejenis, dilarang melintas di Jalan Quba. Larangan ini diberlakukan dengan mempertimbangkan kondisi geometrik jalan yang dinilai tidak memadai untuk dilalui kendaraan bertonase besar, demi menjaga keselamatan pengguna jalan serta infrastruktur di kawasan tersebut.

Selain itu, pengendara yang melintas di Jalan Quba diimbau untuk lebih berhati-hati, khususnya di area pintu masuk dan keluar Perumahan Dokter RSUDZA. Aktivitas keluar-masuk kendaraan di kawasan permukiman tersebut dinilai cukup tinggi sehingga membutuhkan kewaspadaan ekstra dari para pengemudi.

Sebagai bagian dari penerapan pengalihan arus, Dishub Banda Aceh juga memberlakukan batas kecepatan maksimal 30 kilometer per jam di area yang terdampak pengaturan lalu lintas. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, baik bagi pengendara maupun pejalan kaki.

Dishub mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas yang bertugas di lapangan. Kepatuhan masyarakat dinilai menjadi kunci utama keberhasilan pengaturan lalu lintas ini, sehingga aktivitas di kawasan RSUDZA dapat berjalan lebih tertib dan lancar.

Untuk memudahkan pemahaman masyarakat, Dishub Banda Aceh juga telah menyiapkan denah visual pengalihan arus lalu lintas yang dapat diakses melalui slide informasi resmi yang dibagikan di media sosial. Masyarakat diharapkan mempelajari denah tersebut sebelum melintas di kawasan RSUDZA agar perjalanan lebih aman dan nyaman.

Dengan diberlakukannya pengalihan arus ini, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap penataan lalu lintas di sekitar RSUDZA dapat berjalan optimal, mendukung pelayanan kesehatan, serta menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib dan berkeselamatan bagi seluruh warga.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *