SABANG – Dalam rangka menyambut pergantian Tahun Baru Masehi 1 Januari 2026, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang mengeluarkan seruan resmi kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggelar perayaan tahun baru dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh.
Seruan tersebut tertuang dalam surat imbauan Forkopimda Kota Sabang yang ditandatangani oleh unsur pimpinan daerah, mulai dari Wali Kota Sabang, DPRK Sabang, TNI, Polri, hingga unsur penegak syariat Islam. Imbauan ini dikeluarkan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga marwah pelaksanaan syariat Islam di Kota Sabang.
Larangan Perayaan di Tempat Terbuka dan Tertutup
Dalam poin pertama imbauannya, Forkopimda Sabang dengan tegas meminta warga Kota Sabang agar tidak melakukan perayaan pergantian tahun, baik di tempat terbuka maupun tertutup. Termasuk di dalamnya larangan pesta kembang api, petasan, meniup terompet, konsumsi minuman keras, pergaulan bebas, balap-balapan kendaraan, perjudian, serta seluruh bentuk aktivitas lain yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan adat Aceh.
Forkopimda menegaskan bahwa pergantian tahun masehi tidak seharusnya dirayakan dengan aktivitas hura-hura yang dapat mengganggu ketertiban umum dan merusak nilai moral masyarakat.
Islam Tidak Mensyariatkan Perayaan Tahun Baru Masehi
Pada poin kedua, Forkopimda Sabang menekankan bahwa dalam ajaran Islam tidak ada tuntunan atau syariat yang mewajibkan perayaan Tahun Baru Masehi. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan kegiatan bernuansa keagamaan yang dikaitkan dengan perayaan tahun baru, seperti zikir bersama, yasinan, tausiyah, atau kegiatan lain sejenisnya yang dapat menimbulkan kesalahpahaman dalam pemaknaan ajaran Islam.
Imbauan ini bertujuan menjaga kemurnian ajaran agama agar tidak tercampur dengan tradisi yang tidak memiliki dasar dalam syariat.
Wisatawan Wajib Menyesuaikan Diri
Forkopimda juga menyampaikan imbauan khusus kepada para pengunjung, baik wisatawan lokal maupun mancanegara, agar menyesuaikan sikap, perilaku, dan cara berpakaian selama berada di Kota Sabang. Wisatawan diminta menghormati adat, budaya, serta norma masyarakat setempat yang menjunjung tinggi pelaksanaan syariat Islam.
Sabang sebagai destinasi wisata unggulan Aceh tetap terbuka bagi siapa saja, namun dengan catatan setiap pengunjung wajib menghormati nilai-nilai lokal yang berlaku.
Pelaku Usaha Dilarang Memfasilitasi Perayaan
Tidak hanya kepada masyarakat dan wisatawan, Forkopimda Sabang juga mengingatkan para pedagang, pemilik hotel, penginapan, restoran, kafe, dan tempat hiburan lainnya agar tidak memfasilitasi kegiatan penyambutan Tahun Baru Masehi 2026.
Pelaku usaha dilarang menyediakan barang, atribut, maupun kegiatan yang dapat mendukung perayaan yang bertentangan dengan syariat Islam. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan menjaga ketertiban serta ketenangan masyarakat.
Patroli Gabungan Selama Malam Tahun Baru
Untuk memastikan imbauan ini dipatuhi, Forkopimda Sabang memastikan akan dilakukan patroli gabungan oleh unsur TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Wilayatul Hisbah (WH) selama malam pergantian tahun.
Patroli ini bertujuan mencegah pelanggaran hukum dan menindak setiap aktivitas yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Ajakan Menyikapi Tahun Baru dengan Bijak
Forkopimda Sabang berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjadikan momentum pergantian tahun sebagai waktu untuk introspeksi diri, meningkatkan ketakwaan, serta mempererat persatuan dan ketertiban sosial, tanpa harus melakukan perayaan yang berlebihan.
“Seruan bersama ini disampaikan untuk dimaklumi dan dipatuhi serta menjadi pedoman bagi semua pihak dalam menyikapi Tahun Baru Masehi 1 Januari 2026,” demikian penegasan Forkopimda Sabang dalam surat imbauannya.
Dengan adanya imbauan ini, Forkopimda Sabang menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman, nilai religius, serta jati diri Kota Sabang sebagai bagian dari Provinsi Aceh yang menerapkan syariat Islam secara kaffah.(**)











