Banjir Bandang Bukan Musibah Alam, Melainkan Dampak Kebijakan Perusakan Hutan

Berita19 Dilihat

Karang Baru, Dailymail Indonesia

Kerusakan lingkungan di Kabupaten Aceh Tamiang dinilai telah mencapai titik mengkhawatirkan dan diduga kuat menjadi salah satu pemicu utama bencana banjir bandang yang terjadi pada 26–27 November 2025. Laju deforestasi yang tinggi akibat eksploitasi sumber daya alam (SDA) dan pemberian izin yang masif telah menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Tamiang.

Berdasarkan data yang dihimpun, DAS Tamiang memiliki luas sekitar 459.800 hektare, yang sebagian besar berada di kawasan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) serta wilayah hilir. Sementara itu, luas total wilayah Kabupaten Aceh Tamiang tercatat 221.531,01 hektare. Pada tahun 2014–2015, kawasan hutan yang tersisa masih mencapai 82.178 hektare atau sekitar 37,05 persen. Namun, pada tahun 2018 angka tersebut menyusut drastis menjadi 46.100 hektare, atau hanya sekitar 20 persen dari total daratan Aceh Tamiang.

Kerusakan hutan rata-rata mencapai 1.284 hektare per tahun pada periode 2006–2010. Kondisi ini diperkirakan jauh lebih parah pada rentang 2010–2025, dengan indikasi terbesar berasal dari konversi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Hingga saat ini, tercatat 48 izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Aceh Tamiang, belum termasuk perkebunan sawit ilegal yang tidak mengantongi izin resmi.

 

Ironisnya, luas areal perkebunan di Aceh Tamiang kini mencapai sekitar 90.988 hektare atau setara 46,5 persen dari total luas wilayah kabupaten. Selain sektor perkebunan, kerusakan lingkungan juga terjadi akibat aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang tersebar di sedikitnya 8 kecamatan, dengan komoditas seperti sirtu, koral, pasir dolomit, dan kerikil.

 

Di sektor kehutanan, sejarah perizinan di Aceh Tamiang terbilang panjang. Sebelum pemekaran dari Aceh Timur, pada tahun 1975 telah terbit izin HPH kepada PT Kwala Langsa dan PT TRD, serta izin HTI kepada PT RPU dan PT RWP. Pada 2014–2015, kembali terbit izin Perhutanan Sosial berupa HTR dan HKM di Kecamatan Tamiang Hulu. Sejak 1995, puluhan izin Pemanfaatan Kayu (IPK) juga dikeluarkan, termasuk izin Hutan Hak dan izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

Menurut Sayed Zainal M, SH, kondisi ini merupakan bencana ekologi yang telah lama diprediksi. Ia menyebutkan bahwa analisis terkait laju perusakan hutan di Aceh Tamiang telah dikaji sejak 2015 bersama sejumlah LSM dan dituangkan dalam bentuk policy brief.

 

“Perusakan dan alih fungsi kawasan hutan mangrove, hutan lindung, dan hutan produksi menjadi perkebunan sawit terus terjadi sejak 2018 hingga 2025, mencapai ribuan hektare, khususnya di wilayah pesisir Aceh Tamiang,” ujarnya.

 

Ia menegaskan bahwa rangkaian eksploitasi SDA dan kehutanan inilah yang kini berbuah bencana. “Aceh Tamiang hari ini luluh lantak, porak-poranda. Banjir bandang yang terjadi bukan semata bencana alam, tetapi akumulasi dari kebijakan dan aktivitas yang mengabaikan daya dukung lingkungan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *