BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Baitul Mal menerima secara simbolis penyerahan dana zakat dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh pada Senin, 4 November 2025. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Banda Aceh dan disaksikan oleh pimpinan serta jajaran Baitul Mal Kota Banda Aceh.
Dalam momen penuh kebersamaan itu, Kemenag Banda Aceh menyerahkan dana zakat senilai Rp180 juta, sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan syariat Islam sekaligus komitmen mendukung pengelolaan zakat yang transparan dan profesional di bawah lembaga resmi Baitul Mal.
Wali Kota Banda Aceh menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kemenag atas kontribusinya dalam menunaikan kewajiban zakat melalui jalur yang sah. Menurutnya, langkah ini bukan hanya mencerminkan kepatuhan terhadap ajaran Islam, tetapi juga menjadi contoh nyata bagi instansi dan masyarakat dalam memperkuat ekosistem zakat di Kota Banda Aceh.
“Kami atas nama Pemerintah Kota dan masyarakat Banda Aceh mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agama yang telah menyalurkan zakat melalui Baitul Mal. Semoga ini menjadi amal jariyah dan memberi manfaat luas bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Wali Kota.
Pihak Baitul Mal Kota Banda Aceh turut mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Kemenag. Mereka menegaskan komitmennya untuk mengelola dana zakat tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam, agar manfaatnya tepat sasaran kepada mustahik yang berhak.
Sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, khususnya Pasal 102 ayat (1), disebutkan bahwa setiap Muslim dan badan usaha yang dimiliki atau beroperasi di Aceh wajib membayar zakat melalui Baitul Mal jika telah memenuhi syarat sebagai muzakki. Ketentuan ini juga menegaskan kewajiban menyerahkan zakat kepada lembaga Baitul Mal yang bertanggung jawab dalam pengelolaan zakat di wilayah Aceh.
Langkah sinergis antara Kemenag dan Baitul Mal Kota Banda Aceh ini menjadi bukti konkret pelaksanaan qanun tersebut, sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam menegakkan nilai-nilai keislaman dalam tata kelola keuangan umat.
Penyaluran zakat oleh Kemenag diharapkan dapat menjadi contoh inspiratif bagi instansi pemerintah, lembaga, dan perusahaan lainnya agar turut menunaikan kewajiban zakat melalui Baitul Mal. Dengan demikian, potensi zakat di Banda Aceh dapat dimaksimalkan untuk mendukung program-program pemberdayaan ekonomi masyarakat, penanggulangan kemiskinan, serta penguatan kegiatan sosial keagamaan di daerah.
Kegiatan penyerahan zakat tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kebersamaan. Turut hadir perwakilan dari Kemenag Kota Banda Aceh, pimpinan Baitul Mal, serta sejumlah pejabat Pemko Banda Aceh.
Melalui kegiatan ini, Pemko Banda Aceh berharap agar sinergi antara pemerintah, lembaga agama, dan masyarakat terus terjalin erat demi terciptanya kesejahteraan dan keadilan sosial yang berlandaskan nilai-nilai Islam.(**)












