BANDA ACEH – Empat kelompok geng motor yakni Gerakan Remaja Aceh (GRA), Timur Anti Mundur (TAM), Ikatan Keluarga Anti Onar (IKAO), dan Remaja Batas Kota Komuniti (REKO) resmi mendeklarasikan pembubaran komunitas mereka di Aula Machdum Sakti Polresta Banda Aceh, Rabu (24/9/2025).
Deklarasi ini disaksikan langsung oleh orang tua para anggota, Kapolresta Banda Aceh, Wakapolresta, perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Banda Aceh.
Dukungan DP3A
Perwakilan DP3A, Nurjalisah, menegaskan deklarasi tersebut menjadi momentum penting agar remaja kembali ke jalan yang benar.
“Ini harus menjadi titik balik bagi adik-adik semua. Orang tua juga harus mendampingi anak dengan baik, karena dampaknya bukan hanya untuk diri sendiri, tapi juga keluarga, sekolah, bahkan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Aceh saat ini tengah menuju predikat Kota Layak Anak, sehingga kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan.
Pesan Kapolresta Banda Aceh
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menyampaikan keprihatinannya karena pelaku kasus yang memicu deklarasi ini masih berusia di bawah umur.
“Kita ketahui bersama, salah satu pelaku bentrok di Pasar Aceh beberapa waktu lalu adalah anak di bawah umur. Ini tidak boleh terjadi. Mereka adalah generasi masa depan yang harus kita jaga,” ucapnya.
Kapolresta menekankan pentingnya pengawasan orang tua agar kasus serupa tidak terulang.
“Ini bukan kasus begal, melainkan konflik antar kelompok geng motor. Harapan saya, orang tua lebih intens mengawasi anak-anaknya,” tambahnya.
Latar Belakang Perselisihan
Sebelumnya, tercatat 30 remaja dari komunitas TAM terlibat bentrokan dengan kelompok IKAO. Konflik bermula dari pertikaian pribadi antara anggota berinisial RSP dengan anggota IKAO. Perselisihan itu berkembang menjadi penyerangan terencana melalui grup WhatsApp, yang berujung pada pembacokan dan perampasan sepeda motor milik korban MIS.
Polresta Banda Aceh memastikan bahwa meski geng motor telah dibubarkan, proses hukum terhadap kasus ini tetap berjalan sesuai prosedur.
Harapan ke Depan
Deklarasi ini diharapkan tidak hanya menjadi seremonial, tetapi benar-benar membawa perubahan perilaku remaja Aceh. Dengan kolaborasi kepolisian, pemerintah, sekolah, dan orang tua, Banda Aceh ditargetkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah bagi generasi muda.






