Rapat Paripurna Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026

Berita195 Dilihat

Karang Baru, Dailymail Indonesia

Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026 disampaikan kepada DPRK Aceh Tamiang oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab. mewakili Bupati Aceh Tamiang dalam Rapat Paipurna yang dipimpin Fadlon, SH. Jum’at, 8 Agustus 2025, pukul 15.16 WIB.

Rancangan KUA dan PPAS merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mengacu kepada pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Rancangan KUA memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah serta asumsi yang mendasari untuk periode satu tahun yang diarahkan kepada kebijakan pendapatan yang menggambarkan prakiraan rencana sumber dan besaran pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp 1.274.866.579.496,- yang terdiri dari PAD ditargetkan sebesar Rp 118.197.900.000,-; pendapatan transfer/dana perimbangan ditargetkan sebesar Rp 1.125.733.779.496,- bersumber dari DAU dan DAK serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak yang akan disesuaikan kembali berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia; dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 30.934.900.000,-.

Selanjutnya kebijakan belanja daerah yang mencerminkan program utama dan prioritas pembangunan, direncanakan sebesar Rp 1.294.616.579.496,- yang terbagi dalam beberapa kelompok belanja, yaitu : belanja operasi direncanakan sebesar Rp 883.069.305.960,-; belanja modal direncanakan sebesar Rp 166.605.606.736,-; belanja tidak terduga sebesar Rp 2.250.000.000,-; dan belanja transfer sebesar Rp 242.691.666.800,-.

Penerimaan pembiayaan pada Tahun 2026 direncanakan sebesar Rp 21.000.000.000,- dan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp 1.250.000.000,-, sehingga pembiayaan netto direncanakan menjadi Rp 19.750.000.000,-.

Drs. Maddiah, MPD yang mewakili Bupati Aceh Tamiang dalam Nota Pengantar yang dibacakannya di hadapan para Anggota Dewan mengatakan rancangan KUA ini merupakan kebijakan politik bersama eksekutif dan legislatif yang dirumuskan agar proses penyusunan APBK dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien serta sebagai dasar dalam penyusunan PPAS Tahun 2026.

Arah kebijakan pembangunan Tahun 2026 direpresentasikan dengan tema pembangunan “Meningkatkan Transformasi Sosial Melalui Penerapan Syariat Islam, SDM yang Berkualitas, Ekonomi Berbasis Kemitraan, Pemenuhan Aksesibilitas Layanan Dasar serta Penguatan Tata Kelola Pemerintahan”.

Untuk itu Pemkab. Aceh Tamiang menetapkan 4 (empat) prioritas pembangunan daerah Tahun 2026, yaitu : 1. Penguatan layanan dasar pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial serta pembangunan SDM yang berkualitas; 2. Pembangunan dan peningkatan infrastruktur layanan dasar, kualitas lingkungan hidup serta mitigasi bencana; 3. Peningkatan kesejahteraan melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat, ketahanan pangan dan investasi; dan 4. Peningkatan tata kelola pemerintahan dan penguatan syariat Islam. (RK)

Sumber : Notula Rapat Paripurna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *